Mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri Bayar Denda
Terpidana Korupsi Penerbitan SHM di Tesso Nilo

Publisher Vol/Syu Hukum
23 Agu 2021, 19:12:46 WIB
Mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri Bayar Denda

Penyetoran uang denda Rp200 juta yang dibayarkan mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri ke BRI oleh pegawai Kejari Kampar. HASBI


BANGKINANGKOTA (VOKALONLINE.COM) - Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, membayar denda sebesar Rp200 juta. Dia merupakan terpidana kasus Korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Taman Nasional Tesso Nilo, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tahun 2003.

Pembayaran pada 23 Agustus 2021 itu diwakili oleh adik ipar terpidana. Pasalnya saat ini Zaiful Yusri berada di Lapas kelas II A Bangkinang untuk menjalani masa tahanan.

Demikian disampaikan Kasubsi Penuntutan Kejari Kampar, Ario Utama.

Dikatakan Ario Utama, denda yang dibayarkan melalui bidang Pidana Khusus merupakan salah satu keberhasilan menambah pendapatan negara.

“Kami menerima denda itu dari terpidana yang diwakili oleh adik iparnya, dan saya langsung yang menerimanya melalui bidang pidana khusus," jelas Ario.

"Uang Rp200 juta rupiah ini akan  disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI," tambah Aryo didampingi oleh Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang.

Disambung Ario, terpidana Zaiful Yusri telah terbukti melakukan penerbitan SHM dan penguasaan tanah di kawasan HPT Teso Nillo. Penerbitan sertifikatnya pada tahun 2003 sedangkan perkaranya tahun 2017 silam.

Hal ini berdasarkan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguanan Riau, dalam perkara ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp17 miliar. Kerugian itu dihitung dari lahan hutan yang dibabat dan dikelola menjadi perkebunan sawit.

Untuk ketahui, penerbitan SHM itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 3 Tahun 1999 jo Nomor 9 Tahun 1999. Kantor BPN Kampar tidak mengisi blangko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon tidak dapat dijadikan dasar.

Atas perbuatannya, Zaiful dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. (hasbi)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment