- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Menara PT Telekomunikasi Belum Bayar Pajak ke Pemda, Dua Disegel

Menara Telekomunikasi Yang Belum Bayar Pajak ke Pemda, Disegel Oleh Dinas Komimfo Kampar Ade Saputra dan Bersama Tim Penegak Perda Kampar Sawir.
TAMBANG,VokalOnline.Com-Semenjak Tahun 2018 PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia site Sungai Pinang Tambang dan site Sungai Abang Salo belum bayar pajak atau menunggak retribusi kepada Pemda Kampar.
Tim penegak Perda Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Diskominfo dan Persandian melakukan penyegelan Menara Telekomunikasi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang dan Salo,Jumat (1/7/ 2022).
"Adapun penyegelan dilakukan kepada Perusahaan Menara Telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017.
Dengan Pasal 20 poin H yang berbunyi “ setiap penyedia Menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang undangan ke pemda setempat.
Dalam rangka menegakkan Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar menurunkan Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang penegakan Perda Syawir SP, M.Si beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Sekretaris Diskominfo dan Persandian Ade Syaputra,SE, M.Si dan staf,"Ujar Sawir.
Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia site Sungai Pinang Tambang dan site Sungai Abang Salo yang menunggak retribusi dari tahun 2018 yang lalu.
“Ada beberapa lokasi yang disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami untuk dilakukan penertiban” syawir menambahkan.Papar Sawir.
Sekretaris Diskominfo Ade Syaputra menghimbau dan berharap kepada penyedia Jasa Telekomunikasi, Agar segera melunasi tunggakkan retribusi menara kepada Pemkab Kampar.
Menjelang pelunasan pembayaran restribusi pajak belum dilunasi,Terpaksa menara kami segel dulu demi penertipan.
Selain dari itu masih ada sekitar 69 Perusahaan Jasa Telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi ditahun 2021.Tutup Ade.***Vol3.
Berita Terkait :
- Mesin ADM Akan Difungsikan Oleh Kantor Disdukcapil Kampar 0
- Dinsos Kampar Evakuasi ODGJ ke RSJ Tampan 0
- Harga Sawit Melorot, Kamsol Sekjen AKapsi RI Angkat Bicara 0
- Disdukcapil Kampar Sosialisasi Desa Sadar Adminduk & Layanan Jemput Bola Di Masyarakat Gunung Sahila0
- Jual Shabu, Ayah Ditangkap, Anak Masih Dalam Pengejaran 0
_Black11.png)









