- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Napi Rutan Kendalikan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi

Barang bukti pil ekstasi sitaan Polda Riau. IST
PEKANBARU, VokalOline.Com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria berinisial OW. Dia diduga memiliki 200 butir pil ekstasi untuk diedarkan di Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka peredaran narkoba di Riau itu merupakan kaki tangan narapidana di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Tersangka diarahkan oleh napi di Rutan Pekanbaru, ditelepon untuk mengambil ekstasi," kata Sunarto, Kamis siang, 28 Juli 2022.
Dalam komunikasi via telepon tadi, tersangka diminta mengambil ekstasi di sebuah halte di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Ekstasi itu sudah ditaruh oleh seseorang atas perintah narapidana tadi.
"Sesudah diambil, tersangka diminta mengantarkannya ke calon pembeli yang sudah ditentukan," jelas Sunarto.
Sebelum dihubungi pembeli, warga Jalan Karet tadi menaruh di dashboard motor. Waktu menunggu pembeli itulah tersangka ditangkap oleh petugas di pinggir jalan.
"Petugas menemukan 200 butir pil ekstasi, sudah disita sebagai barang bukti," kata Sunarto.
Berita Terkait :
- Korupsi PT Duta Palma Group0
- Singapura Tertarik Tanam Modal di Riau0
- Polisi Tangkap Nelayan Penjemput 19 Kilo Sabu Malaysia0
- Annas Divonis 1 Tahun Penjara0
- Kejaksaan Agung Periksa Yopi Arianto0
_Black11.png)









