Pegurus JMSI Kampar di Lantik Oleh Ketua JMSI Riau

Publisher Ocuhasbi Daerah
22 Mar 2022, 22:31:28 WIB
Pegurus JMSI Kampar di Lantik Oleh Ketua JMSI Riau

Ketua JMSI Propinsi Riau HDheni Kurnia. Menyerahkan Bendera Petaka JMSI Kepada Ketua Siap di Lantik Adi Jondri Putra.


BANGKINANG KOTA,-VokalOnline.Com- Ketua  Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau,H Dheni Kurnia,lantik pengurus JMSI Kabupaten Kampar periode 2022-2027.Selasa (22/3/2022)

Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Daerah Kampar  Masa Bakti 2022-2027, resmi dilantik di aula Stanum.

Setelah pengambilan sumpah janji  pengurus JMSI Kabupaten Kampar Ketua JMSI Kampar Adi Jondri Putra  menerima pataka yang diserahkan  langsung oleh Ketua JMSI Riau.H Dheni Kurnia. 

Adi Jondri Putra bersama pengurus  yang baru saja dilantik siap menjalankan amanah yang diberikan oleh Ketua JMSI Riau.

" Kami akan siap menjalankan amanah yang diberikan JMSI Riau dan siap bermitra dengan Pemda Kabupaten Kampar serta Forkopimda yang ada dalam menjalani Organisi JMSI ini ," Ucap Adi Jondri Putra Sambutannya.

Sementara itu Ketua JMSI Riau, H Dheni Kurnia mengatakan, JMSI adalah wadah organisasi Perusahaan Pers khususnya media online atau media siber. Dia mengatakan JMSI secara Nasional telah terverifikasi oleh Dewan Pers dan menjadi konstituen Dewan Pers.

Dheni mengatakan agar setiap perusahaan Pers harus terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan nya harus Kompeten atau lulus ujian Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"JMSI adalah organisasi media online atau media siber. Kepada seluruh anggota JMSI Kampar diharapakan agar  terdaftar di Dewan Pers dan wartawannya sudah UKW,"Papar Ketua JMSI Riau ini.

Mantan Ketua PWI dua periode ini juga menjelaskan,para narasumber berhak akan menolak untuk di wawancara apabila wartawannya belum kompeten atau yang belum ikut Iju .

"Mulai tahun depan (2023) regulasi dewan pers mulai di berlakukan. Narasumber berhak menolak apabila wartawannya belum uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini  adalah salah satu cara yang dilakukan Dewan Pers untuk memberikan standar untuk mengukur profesionalisme seseorang dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.,"Imbun H Dheni.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment