- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Pembunuh Gadis Remaja di Siak Dituntut 10 Tahun Penjara

Siak, VokalOnline.Com - Terdakwa perkosaan dan pembunuhan terhadap gadis remaja di Kabupaten Siak dituntut 10 tahun penjara di pengadilan negeri setempat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siak menilai remaja laki-laki berinisial SAS itu terbukti berbuat keji kepada korban inisial VRM.
Sidang pembunuhan oleh SAS ini berlangsung secara tertutup. Hal ini mengingat terdakwa masih di bawah umur.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Riau Senopati, persidangan digelar sesuai hukum acara perkara anak. Sidang juga dihadiri oleh orang tua anak dan pendampingan penasihat hukum.
"Tertutup untuk umum, dihadiri oleh majelis hakim khusus persidangan anak dan JPU," kata Senopati, Rabu siang, 9 Maret 2022.
Senopati menyatakan, JPU dalam pertimbangan hukumannya menyebut terdakwa SAS terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Perbuatan terdakwa juga menyebabkan korban meninggal dunia dan pembunuhan dilakukan berencana.
"Perbuatannya dilakukan terhadap korban VRM, yang juga masih dibawah umur," kata Senopati.
Perbuatan SAS, kata Senopati, terbukti melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan Primair Kesatu dan Kedua Penuntut Umum," kata Senopati.
Selain menuntut pidana 10 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru.
Usai mendengarkan tuntutan, SAS melalui Penasihat Hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
"Agenda sidang berikutnya adalah putusan," pungkas Seno.
Terdakwa SAS ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Siak karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban VRM lalu menguburnya di perkebunan sawit. Sebelum membunuh, tersangka juga memerkosa korban di sebuah pondok di lokasi yang sama.
Antara terdakwa dan korban pernah punya hubungan asmara. Korban berhubungan lagi dengan terdakwa karena membutuhkan uang sehingga dimanfaatkan oleh terdakwa dengan mengajaknya ke pondok.
Setelah perkosaan dan pembunuhan, terdakwa meminjam cangkul ke penjaga kebun. Terdakwa beralasan akan menggali lobang untuk menanam pohon sawit. Jasad korban lalu dikubur setelah sebelumnya disimpan di tumpukan dedaunan sawit. (syu)
Berita Terkait :
- Pembunuh Honorer Samsat Perawang Dituntut Penjara Seumur Hidup0
- Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Berurusan dengan Polres Rohil0
- Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Puji Kinerja Kejari Pekanbaru0
- Jaksa Jebloskan Penganiaya Sekuriti Sekolah ke Penjara0
- Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida0
_Black11.png)









