- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Pencuri Aset PT Kinarya Alhidaya Mandiri Ditangkap Tim Polsek Panipahan

Rohil, VokalOnline.Com - Polsek Panipahan Jumat (25/2/2022) Jam 23.00 WIB malam kemaren berhasil menangkap KH alias Ilun (28) DPO pelaku pencurian aset PT Kinarya Alhidaya Mandiri sebuah perusahaan jaringan telekomunikasi.
Pelarian KH alias Ilun (28) sejak menggasak peralatan elektronik teknisi Perusahaan ini berakhir di wilayah hukum Polsek Kubu. KH alias Ilun (28) menggasak barang elektronik yang digunakan saksi korban Mangatas Jaya Marpaung (30) dan Awaludin (30) sebagai teknisi sehingga mengalami kerugian 31,2 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi, Minggu (27/2/2022) menangkap menangkap alias Ilun (28) pelaku pencurian pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.
" Setelah menerima laporan Mangatas Jaya Marpaung dan Awaludin teknisi PT Kinarya Alhidaya Mandiri yang mengalami pencurian, Kanit Reskrim Bribka Nestor Nababan dan anggota lansung tertulis ke TKP. Akhirnya mengantongi satu nama, lalu ke TO dan DPO kita, " ucap Boy Setiawan SAP Msi.
Disebutkan Boy, adapun barang-barang yang di gondol KH alias Ilun (28) ketika kedua teknisi menara itu tidur di rumah Ketua RT setempat merupakan inventaris perusahaan. "Dalam laporan polisi yang hilang itu, SIM-A, STNK mobil, KTP, NPWP, ATM-BNI, uang tunai 1 juta rupiah, 1 handpone Ultra, 1 handpone Vivo 19, 1 laptop, 3 set kunci, 1 handpone Aribur," terang AKP Boy Setiawan SAP Msi.
"Barang-barang itu sebagian inventaris Perusahaan, saat kejadian berada di tas sandang," ucap AKP Boy Setiawan SAP Msi di dampingi Kabid Reskrim Bribka Nestor Nababan.
Kapolsek Panipahan ini menambahkan menangkap menangkap KH alias Ilun (28) setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Kubu. " Usai mencuri, KH alias Ilun (28) dibawa sendiri ke Kecamatan Kubu. Saat menangkap barang bukti berupa 1 unit handpone androit Vivo 19 dan 1 unit handpone Refmi Note 4," sebut AKP Boy Setiawan SAP Msi.
Ternyata ketika dilakukan cek urine KH alias Ilun (28) di dapati mengandung zat methaphitakin dan di boyong ke Panipahan serta resmi menghuni RTP Polsek Panipahan. (Yan)
Berita Terkait :
- Tusuk Korban Dengan Pisau, Pelaku Diciduk di Sungai Berombang Sumut0
- Niat Hati Nak Memperkosa, Lelaki Ini Diamankan Massa0
- Wabup, Kapolres Rohil dan Kapolri Bahas Percepatan Vaksinasi0
- Satu Lagi Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Dipenjara, Surya Darmawan Kapan?0
- Kejari Usut Tiga Korupsi di Pembangunan Hotel Kabupaten Kuansing 0
_Black11.png)









