Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan di Riau Belum Tuntas

Publisher Vol/Din Riau
20 Okt 2021, 20:48:53 WIB
Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan di Riau Belum Tuntas

Suasana seminar Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan Hidup bersempena Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup VI Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau, Selasa, 19 Oktober 2021, di Hotel Pangeran, Pekanbaru. (FOTO: Dina)


VOKALONLINE.COM-Penegakan hukum khususnya hukum perdata dalam masalah-masalah lingkungan hidup di Riau dinilai masih belum tuntas. Padahal, sudah ada kemajuan dalam putusan pengadilan sehingga ada perkembangan hukum yang baik.

Demikian kesimpulan senada yang disampaikan pegiat lingkungan Riau dan nasional, Made Ali dan Raynaldo Sembiring. Penyampaian tersebut dilakukan dalam kesempatan seminar bertema Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan Hidup bersempena Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) VI Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Selasa, 19 Oktober 2021 di Pekanbaru.

"Jika bicara penegakan hukum, maka gakkum bidang lingkungan ini masih tak tuntas hingga saat ini," kata Raynaldo yang merupakan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (Direk ICEL). 

Ia lanjut menyampaikan, kondisi ini diperburuk pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) setahun belakangan. Dengan cipta kerja, tidak ada lagi persyaratan pemenuhan izin lingkungan. Cukup hanya izin berusaha. 

"Karena, filosofi Undang-undang ini adalah terjadinya percepatan pemberian izin. Jadi, tidak untuk penegakan hukum secara komprehensif. Jadi, makin sulit," ujarnya.

Lalu, menyangkut aspek hukum pidana, dengan penerapan UU CK ini, maka hukuman yang diutamakan adalah yang bersifat restoratif justice (keadilan restoratif, red). "Ini terutama wajib diterapkan untuk pelaku perkebunan di kawasan hutan," ungkapnya.

Harus Pemulihan

"Padahal, restoratif justice itu hanya pantas diberlakukan pada pidana umum. Kalau pidana khusus untuk lingkungan, perlu ada pemulihan lingkungan," katanya pula. 

Lebih lanjut ditegaskannya, kejahatan yang sudah terjadi lama atau kejahatan dari masa lalu, wajib dipertanggungjawabkan. Tapi, pada perkembangannya kini, hukum yang ada justru salah menerapkan konsep.

"Terkait ultimum remedium (proses hukum secara pidana menjadi jalan terakhir dalam mewujudkan keadilan, red), sudah salah menerapkannya. Mestinya, dalam upaya penegakan hukum di sektor lingkungan, pidana tetap menjadi pilihan utama, kata lelaki yang akrab dengan sapaan Dodo ini.

Made menyampaikan data tentang amar putusan yang menetapkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau. Ada tiga perusahaan yang sudah dijatuhi hukuman tingkat satu sejak tahun 2014 atau setelahnya, yakni PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), PT National Sago Prima (NSP) dan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). 

Ketiganya ini melakukan pelanggaran berupa kebakaran hutan dan lahan dan atau penebangan hutan alam. Perusahaan-perusahaan tersebut menurut Made telah merugikan hak tradisonal masyarakat. Kepada PT JJP dijatuhi hukuman ganti rugi dan atau pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar. Kepada PT NSP Rp1 triliun. Sementara, PT MPL terkena kewajiban sebesar 16,2 triliun.

Diungkapkan Raynaldo, saat ini keputusan untuk PT MPL sedang dalam proses eksekusi. Untuk Rp16,2 triliun yang diwajibkan sebagai ganti rugi itu, pemerintah dan ataupun penggugat saat ini tengah melengkapi data dukung aset yang telah dijadikan sita eksekusi serta data aset tambahan untuk sita eksekusi.

Sementara, untuk PT JJP dan PT NSP, keduanya masih dalam persiapan eksekusi. Kepada kedua perusahaan tersebut, tengah dilakukan persiapan pengajuan esksekusi (aanmaning) dan data aset untuk sita eksekusi. (din)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment