- Pastikan Situasi Aman Kondusif, Lapas Tembilahan Laksanakan Razia Insidentil Blok Hunian
- Hendry Munief dan Kemenpar Gelar Bimtek Promosi Wisata di Rohil: Latih Gen Z Manfaatkan Media Sosial
- Pemilik Akun Sasa Rasa Mak Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan Meranti
- FORKI Riau Lepas 11 Karateka ke Kejurnas Bandung, Targetkan Medali dari 11 Kelas
- Wako Dumai Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pentingnya Generasi Unggul
- Sikat Pengedar, Selamatkan Pelajar: Polsek Tempuling, Satu Informasi Warga Bisa Hancurkan Narkoba
- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
Polda Didesak Tuntaskan Raibnya Dana Rp6,5 Miliar di Universitas Pasir Pangaraian

Mahasiswa berdemonstrasi menuntut Polda Riau tuntaskan penggelapan dana di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Forum Intelektual Pemuda Riau berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Mereka mendesak Polda Riau menuntaskan pengusutan dana kampus di Universitas Pasir Pangaraian (UPP) senilai Rp6,5 miliar.
Selain berdemonstrasi, perwakilan forum ini, Mutaqim Nasri juga menyerahkan pernyataan sikap ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Sejumlah nama disertakan untuk diminta pertanggungjawaban dalam surat yang diterima seorang penyidik itu.
Mutaqim mendesa penyidik meminta keterangan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) UPP berinisial A. Yang bersangkutan saat ini merupakan anggota DPR daerah pemilihan dari Provinsi Riau.
"Kami menduga ada keterlibatan pelaku lain dalam penggelapan Rp6,5 miliar ini," kata Mutaqim di Pekanbaru, Jum'at siang, 9 April 2021.
Mutaqim mengatakan, dirinya turun ke jalan bersama puluhan mahasiswa lainnya pada Kamis siang, 8 April 2021, sebagai bentuk keprihatinan pendidikan di Rokan Hulu. Apalagi penggelapan dana itu diduga dilakukan oknum-oknum yang juga maju sebagai calon kepala daerah.
"Kami mendukung Polda Riau untuk memeriksa Ketua Dewan Pembina YPRH, walaupun pengadilan belum menetapkan mereka bersalah, kami minta kasus dugaan penggelapan ini diusut hingga ke akar-akarnya," kata Mutaqim.
Mutaqim menyatakan demonstrasi dan menyerahkan tuntutan ke penyidik Polda Riau merupakan salah satu aspirasi masyarakat Rokan Hulu. Agar nantinya masyarakat bisa memilih pemimpin yang bersih dan tidak tersangkut masalah hukum dikemudian hari.
"Apalagi uang yayasan itu digunakan untuk proyek, sejumlah orang sudah diperiksa sehingga kami yakin Kapolda Riau mampu menuntaskan masalah ini," imbuh Mutaqim.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Sejumlah orang sudah diperiksa, termasuk Ketua YPRH UPP berinisial HS dan bendahara inisial AA.
"Ketua Yayasan, HS sudah periksa, dia datang memenuhi undangan pada 26 Maret 2021 sementara AA pada 23 Maret," ujar Teddy.
Dalam pemeriksaan, AA menjelaskan uang kas YPRH digunakan untuk ikut proyek pembangunan jalan. Tujuannya mendapatkan keuntungan yang nantinya akan menambah uang kas yayasan.
Uang itu diketahui tidak kembali ketika Rektor UPP meminta dana yayasan untuk operasional universitas. Saat itu, AA mengatakan dana kosong sehingga proses pembelajaran menggunakan anggaran talangan dari pihak lain.
Teddy mengatakan, apa yang dilakukan bendahara UPP itu sudah sepengetahuan dan atas izin pimpinannya. Polisi mendalami perbuatan bendahara dan pimpinan UPP itu.
"Ini masih kita dalami apakah ada keterlibatan ketua yayasan," ujar Teddy.
Sejak mengusut kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait. Di antaranya adalah pelapor, mulai dari mantan rektor, hingga pembantu rektor I dan II.
Awalnya kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum. (syu)
Berita Terkait :
- 200 Peserta Ikuti Implementasi UU KIP 0
- Mahasiswa Desak Kejati Riau Tetapkan Indra Gunawan Eet Tersangka0
- Rifai Layangkan Surat Hearing Kepada DPRD Dumai 0
- Cerita Tim 13, Tenaga Medis Yang Merawat Pasien Covid-19 Pertama di Riau 0
- Tiga Kompol di Polda Riau Dalam Jeratan Bahaya Narkoba0
_Black11.png)









