Polda Perkuat Bukti Kasus Dekan Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Periksa Ahli Pidana Universitas Andalas Padang

Publisher Vol/Syu Hukum
24 Nov 2021, 17:11:18 WIB
Polda Perkuat Bukti Kasus Dekan Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau terus diusut Polda Riau. Saksi demi saksi diperiksa setelah tersangka Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik kampus tersebut diperiksa pada Senin lalu.

Terbaru, kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, penyidik meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat.

"Ahli pidana diminta keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Sunarto, Rabu siang, 24 November 2021.

Sejak kasus ini bergulir hingga Syafri Harto menjadi tersangka tindak pidana pencabulan, penyidik telah meminta keterangan belasan orang. Mulai dari korban inisial L, pihak kampus hingga sekuriti.

Penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti dalam perkara ini. Termasuk melakukan rekonstruksi bahkan menyegel ruang kerja Syafri Harto di Fisipol Universitas Riau.

Sementara itu, Kejati Riau tengah menunggu bekas penyidikan kasus ini. Kejati sudah menunjuk sejumlah jaksa yang akan mengawal kasus ini.

"Ada lima jaksa yang dipersiapkan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous.

Pria disapa Marvel ini menyebut penyidik sudah menerima pemberitahuan adanya tersangka dalam kasus ini. Begitu juga dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan beberapa pekan lalu.

Di sisi lain, kuasa hukum Syafri Harto, Dody Ferdinan berharap berkas kliennya segera lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan. Dody yakin bisa membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Dan kami yakin 100 persen bisa membebaskan Pak Syafri Harto di pengadilan nanti," tegas Dody.

Terkait penetapan tersangka Syafri Harto, di mana penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, Dody menyebut itu kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik yang mengantongi bukti tapi menurut kami bukti itu adalah keterangan saksi, dokumen dan ahli," jelas Dody.

Meski yakin Syafri Harto tak bersalah, Dody belum bisa memutuskan mengajukan praperadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan masih dalam pembahasan keluarga. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment