- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Polda Riau Luncurkan 11 Layanan Online Permudah Masyarakat

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi meluncurkan 11 layanan online. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Polda Riau meluncurkan sejumlah layanan online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Selain dua layanan online itu, Polda Riau juga meluncurkan layanan STTP unjuk rasa, izin keramaian, laporan kehilangan, KTA Satpam, rekomendasi senjata api, pengaduan masyarakat presisi Itwasda, rekomendasi penggunaan bahan peledak dan pelayanan serta pengaduan Propam.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, layanan itu sudah bisa diunduh melalui aplikasi di telepon genggam. Setelah diunduh, masyarakat bisa mengisi sesuai form yang ada di aplikasi.
"Setelah lengkap bisa dikirim, bisa diambil ke Polda Riau," kata Agung di Pekanbaru, Selasa siang, 23 Maret 2021.
Agung menyebut 11 layanan online mempermudah urusan masyarakat tanpa harus berinteraksi dengan petugas. Layanan juga efektif sehingga masyarakat tidak perlu antri di Polda Riau.
"Layanan online ini secara bertahap akan dilakukan di Polres jajaran," kata Agung.
Agung menjelaskan, layanan SIM online mempermudah masyarakat memperpanjang SIM C dan A. Begitu juga dengan SKCK yang sudah terintegrasi dengan Badan Intelkam Mabes Polri.
Terkait layanan STPP unjuk rasa, tambah Agung, masyarakat dengan mudah mendapatkan surat penyampaian aspirasi di muka umum tanpa datang ke Polda Riau. Begitu halnya dengan izin keramaian yang mempermudah masyarakat.
"Kemudian laporan kehilangan, aplikasi dibuat agar masyarakat nyaman dan tidak perlu antri membuat surat kehilangan, cukup melalui HP," jelas Agung.
Untuk KTA Satpam, lanjut Agung, sekuriti tidak perlu lagi datang ke kantor polisi memperpanjang kartu anggota. Selanjutnya ada aplikasi rekomendasi senpi agar pemohon mudah mengurus senjata api untuk bela diri.
Bagi yang tidak puas dalam pelayanan polisi, Agung menyebut bisa membuat aduan secara online ke Itwasda. Aplikasi ini dikenal dengan Dumas Presisi Itwasda yang langsung diproses jika persyaratan lengkap.
"Kemudian ada Rekom Handak untuk masyarakat yang ingin mengurus penggunaan bahan peledak, terakhir ada Yanduan Propam yang memudahkan masyarakat membuat pengaduan yang dilakukan oleh anggota Polri," jelas Agung.
Agung berharap masyarakat Riau bisa memanfaatkan aplikasi ini secara maksimal. Karena aplikasi ini dibuat sesuai kebutuhan masyarakat dan didukung pemerintah daerah.
"Waktu pelayanan lebih efisien, kalau sudah lengkap akan diberitahu dan bisa diambil," ucap Agung. (syu)
Berita Terkait :
- Pemberitahuan, Tilang Elektronik Sudah Mulai Berlangsung di Pekanbaru0
- Polisi Tangkap Kakek Edarkan Puluhan Sabu di Siak Hulu0
- Dua Bocah Tewas Bermain di Bekas Galian C0
- Gubernur Riau Pesankan Hal Ini Kepada Guru dan Siswa0
- Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Astra Zeneca di Jombang0
_Black11.png)









