- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polda Riau Sita 56 Kilogram Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Personel Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 56 kilogram sabu dari luar negeri. Serpihan haram berbentuk kristal itu masuk melalui perairan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menjelaskan ada tersangka yang ditangkap yaitu MR alias Don dan WI alias Mul. Keduanya ditangkap pada 6 Maret 2022 di sebuah jalan.
"Ini jaringan internasional masuk melalui Bengkalis, Bengkalis merupakan rutenya," kata Iqbal didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur, Rabu siang, 16 Maret 2022.
Sementara itu, Sunarto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi akan masuknya narkoba dari luar negeri ke Bengkalis. Informasi ini dikoordinasikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Polisi membentuk tiga tim. Tim pertama merupakan Polres dan Polda Riau, tim kedua Satuan Polisi Air dan ketiga dari Bea Cukai Bengkalis.
Tim pertama memantau pergerakan di garis pantai, tim kedua berpatroli di perairan dan ketiga memantau perairan di Sungai Pakning.
"Pada dini hari, tim dua melihat ada speedboat melintas dan menginformasikan ke tim satu untuk mengejar hanya saja tidak bisa karena air sedang surut," kata Sunarto.
Sementara itu, tim dua juga tak bisa mengejar karena terhalang sungai. Akhirnya tim dua melakukan penyekatan jalan setelah mendapat informasi dari tim tiga ada sejumlah orang turun dari speedboat.
"Di darat, petugas berhasil mencegat sepeda motor, ada tiga orang," kata Sunarto.
Dalam proses penangkapan, satu orang dari kendaraan berhasil meloloskan diri. Sementara dua tersangka ditangkap tapi tidak ditemukan adanya sabu.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah ruko tak jauh dari jalan tempat keduanya dicegat. Di dalam ruko itu, petugas menemukan empat tas.
"Tas itu berisi 56 kemasan atau bungkus teh China, masing-masing satu kilogram sabu," terang Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat hukuman mati, paling lama 20 tahun penjara. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Tangkap Oknum Perwira Polisi Jemput 5 Kilogram Sabu0
- Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Menerima Penghargaan dari Gubernuran Riau0
- Jemaah Rumah Suluq Syech Oesman Sahabuddin Peringati Isra Miraj0
- Bupati dan Wabub Rohil Hadiri Peringatan HUT Satpol PP Riau 0
- KADIN Bengkalis Tampung Aspirasi Komunitas Pemuda Penggerak Dakwah Islam0
_Black11.png)









