Polisi Tangkap Lurah Tirta Siak Pekanbaru

Publisher Vol/Syu Hukum
24 Sep 2021, 23:35:30 WIB
Polisi Tangkap Lurah Tirta Siak Pekanbaru

Ilustrasi.


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, berinisial AN, ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Penangkapan ini diduga terkait masalah pengurusan tanah. AN diduga melakukan pungutan liar terhadap warga.

Sebelum AN ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang Lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat.

Informasi dihimpun, AN ditangkap Rabu (22/9/2021) malam kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan SKGR tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta.

Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang Lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.

Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan AN itu. Setelah itu, baru polisi menangkap AN.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi tidak menampik soal adanya penangkapan tersebut.

Namun ia mengarahkan agar mengonfirmasi lebih lanjut tentang kasus ini kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan.

"Bisa sama kasat reskrim, ybs (yang bersangkutan, red) lagi diperiksa," kata Pria Budi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan ketika ditanyai tentang hal ini, hanya memberikan jawaban singkat.

"Nanti kita release ya," kata Juper. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment