- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polisi Tangkap Empat Penjual Kulit Harimau

Empat tersangka penjual kulit harimau bersama barang bukti kejahatannya. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Harimau sumatra kembali menjadi korban pemburu. Kali ini dialami si Datuk Belang dari Dharmasraya, Sumatra Barat yang tinggal kulit setelah dibunuh orang tak bertanggungjawab.
Pembunuhan Harima sumatra ini terungkap setelah Subdit IV Reskrimsus Polda Riau bersama personel Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap empat orang di sebuah SPBU Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar.
Dari empat tersangka, masing-masing Maiyulisni (48), Risman (50), Suyanto (61) dan Soni Hariandi (47), tim gabungan menyita selembar kulit harimau utuh. Para tersangka sudah ditahan di Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, empat tersangka ditangkap pada Jum'at pagi, 24 September 2021. Penangkapan berawal dari informasi transaksi kulit satwa dilindungi yang diterima BBKSDA Riau.
"Selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Riau," kata Sunarto, Jum'at malam.
Polisi dan BBKSDA Riau tiba di SPBU itu dan mengamati gerak-gerik setiap orang di lokasi. Saat itu, petugas melihat ada sebuah mobil terparkir di samping musala SPBU.
"Ada tiga pria duduk, kemudian dari mobil keluar seorang wanita (Maiyulisni) bergabung dengan tiga pria tadi," kata Sunarto.
Petugas menduga empat orang tersebut tengah menunggu pembeli kulit harimau. Petugas bergerak cepat lalu mendatangi empat orang tadi dan diperintahkan tidak bergerak.
Petugas menggeladah mobil sehingga ditemukan sebuah karung plastik besar berisi kardus. Ketika dibongkar, isi kardua tadi adalah kulit harimau yang diduga baru dikeringkan.
"Hasil interogasi, empat tersangka ini mengaku sebagai penampung dari pemburu untuk dijual," jelas Sunarto.
Empat tersangka mengaku harimau itu dijerat oleh pemburu di Dharmasraya. Setelah mati, harimau dikuliti kemudian dikeringkan untuk selanjutnya dijual.
"Panjang kulit itu satu meter lebih, rencana akan dijual Rp30 sampai Rp50 juta rupiah," kata Sunarto.
Sunarto menyebut kasus ini masih dikembangkan. Petugas mencari siapa pemburu yang dimaksud oleh empat tersangka tadi.
Atas perbuatannya, pada tersangka dijerat dengan Pasa 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman penjaranya adalah lima tahun dan denda Rp100 juta. (syu)
Berita Terkait :
- Merepotkan, Polisi Tangkap Dawood Penganiaya Pegawai Kafe di Pekanbaru0
- Ini Mudahnya Miliki Rekening di BJB Tandamata My First0
- Mantan Teller BRI Ngaku Menyesal Curi Uang Nasabah0
- PTPN V Raih Untung Ratusan Miliar Berkat Dua Sertifikasi Ini0
- Polisi Tangkap Mantan Teller BRI Cabang Dumai0
_Black11.png)









