- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Polisi Tangkap Petani di Bengkalis Jadi Kurir 15 Kilogram Sabu

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Tergiur upah tinggi membuat seorang petani di Riau mendekam di penjara untuk puluhan tahun bahkan hukuman mati. Pria inisial AH itu nekat menjadi kurir sabu seberat 15 kilogram dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai.
Narkoba itu diduga berasal dari Malaysia. Sindikat jaringan narkoba internasional memasoknya ke Pulau Rupat memakai kapal lalu dibawa ke Kota Dumai untuk diedarkan ke sejumlah daerah.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka 35 tahun ditangkap pada Rabu siang, 30 Maret 2022. Penangkapan dilakukan oleh Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri.
"Kejadiannya di Pelabuhan Roro Dumai Riau," kata Sunarto, Rabu siang, 6 April 2022.
Sunarto menjelaskan, tim dari dua kapal yang dikomandoi AKP Mustafa dan Iptu Andi Yasser mendapat informasi akan adanya seorang pria yang membawa sabu memakai tas. Pria dimaksud dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai menggunakan kapal roro.
"Selain tas, laki-laki disebut membawa kardus dalam kapal," jelas Sunarto.
Petugas melakukan penyelidikan dan mengintai penumpang yang baru saja turun dari kapal roro. Benar saja, ada pria memakai tas dan membawa kardus sesuai informasi yang diterima petugas.
Petugas memeriksa barang bawaan pelaku. Dalam tas tadi ditemukan 15 paket teh China yang isinya diduga narkoba jenis sabu.
"Pelaku merupakan petani dari Bengkalis yang mendapatkan upah menjadi kurir narkoba," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannyamati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Sunarto.***
Berita Terkait :
- Bisikan Ghaib Sang Ayah Nyaris Buat Balita di Rumbai Kehilangan Nyawa0
- Rutan Pekanbaru Pacu Vaksinasi bagi Warga Binaan 0
- Pestanya Wartawan di Konferensi, PWI Riau Akan Punya Ketua Baru 2022 ?0
- Kuasa Hukum Anthony Nilai Jaksa Nodai Prinsip Due Process of Law0
- Pencuri Infocus SMPN 2 Rimba Melintang Ditangkap Polisi0
_Black11.png)









