Polisi Usut Penggelapan Dana Miliaran Rupiah di Universitas Pasir Pangaraian

Publisher Vol/Syu Hukum
23 Mar 2021, 17:59:50 WIB
Polisi Usut Penggelapan Dana Miliaran Rupiah di Universitas Pasir Pangaraian

Ilustrasi.


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kepolisian Daerah Riau tengah mendalami dugaan penggelapan di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH). Yayasan ini mendanai kampus Universitas Pasir Pengaraian untuk pendidikan di daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Direktorat Reskrimum Polda Riau memanggil Afrizal Anwar alias Pican selaku bendahara YPRH tersebut untuk dimintai keterangan. Total dana yang hilang dari yayasan itu sebanyak Rp 4 miliar.

Direktur Reserse Krimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kasus dugaan penggelapan itu masih diselidiki. Langkah awal mereka memeriksa bendahara selaku pemegang uang yayasan.

"Hari ini kita undang bendaharanya. Kita mintai keterangan dalam dugaan penggelapan dalam jabatan yayasan itu," ujar Teddy, Selasa (23/3).

Teddy menyebutkan, Afrizal Anwar memenuhi pemanggilan petugas kepolisan tersebut. Saat ini, Afrizal sedang dimintai keterangannya.

"Dia datang. (Pemeriksaan) belum selesai," kata Teddy.

Untuk diketahui, YPRH diketuai oleh Hafith Syukri, tokoh masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu. Yayasan ini menaungi Universitas Pasir Pengaraian (UPP). Dimana, kasus ini merupakan dugaan penggelapan uang kuliah mahasiswa UPP.

Berdasarkan data transaksi dari rekening yayasan YPRH di Bank Mandiri, dalam kurun waktu Juni 2017 hingga Maret 2020, pemilik yayasan diduga bekerjasama dengan bendahara, telah melakukan tarik tunai dan transfer.

Bahkan, mantan Bupati Rohul dua periode, Achmad juga memiliki jabatan di yayasan tersebut. Politikus partai Demokrat itu menjabat sebagai Dewan Pembina Yayasan.

Atas dugaan penggelapan ini, sebelumnya, sejumlah mahasiswa UPP sempat menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejati Riau pada 2020 lalu. Kala itu, massa meminta Kejati Riau mengusut dugaan penggelapan uang yayasan itu.

"Kami mendukung Kejati Riau atas komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hulu serta mendesak Kejati untuk memeriksa Ketua dan Bendahara YPRH," ucap Korlap UPP, Raden Subakti kala itu.

Raden berjanji akan mengawal perjalanan kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga mendapatkan keputusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," jelasnya. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment