- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Polisi Usut Penggelapan Dana Miliaran Rupiah di Universitas Pasir Pangaraian

Ilustrasi.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kepolisian Daerah Riau tengah mendalami dugaan penggelapan di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH). Yayasan ini mendanai kampus Universitas Pasir Pengaraian untuk pendidikan di daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Direktorat Reskrimum Polda Riau memanggil Afrizal Anwar alias Pican selaku bendahara YPRH tersebut untuk dimintai keterangan. Total dana yang hilang dari yayasan itu sebanyak Rp 4 miliar.
Direktur Reserse Krimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kasus dugaan penggelapan itu masih diselidiki. Langkah awal mereka memeriksa bendahara selaku pemegang uang yayasan.
"Hari ini kita undang bendaharanya. Kita mintai keterangan dalam dugaan penggelapan dalam jabatan yayasan itu," ujar Teddy, Selasa (23/3).
Teddy menyebutkan, Afrizal Anwar memenuhi pemanggilan petugas kepolisan tersebut. Saat ini, Afrizal sedang dimintai keterangannya.
"Dia datang. (Pemeriksaan) belum selesai," kata Teddy.
Untuk diketahui, YPRH diketuai oleh Hafith Syukri, tokoh masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu. Yayasan ini menaungi Universitas Pasir Pengaraian (UPP). Dimana, kasus ini merupakan dugaan penggelapan uang kuliah mahasiswa UPP.
Berdasarkan data transaksi dari rekening yayasan YPRH di Bank Mandiri, dalam kurun waktu Juni 2017 hingga Maret 2020, pemilik yayasan diduga bekerjasama dengan bendahara, telah melakukan tarik tunai dan transfer.
Bahkan, mantan Bupati Rohul dua periode, Achmad juga memiliki jabatan di yayasan tersebut. Politikus partai Demokrat itu menjabat sebagai Dewan Pembina Yayasan.
Atas dugaan penggelapan ini, sebelumnya, sejumlah mahasiswa UPP sempat menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejati Riau pada 2020 lalu. Kala itu, massa meminta Kejati Riau mengusut dugaan penggelapan uang yayasan itu.
"Kami mendukung Kejati Riau atas komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hulu serta mendesak Kejati untuk memeriksa Ketua dan Bendahara YPRH," ucap Korlap UPP, Raden Subakti kala itu.
Raden berjanji akan mengawal perjalanan kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga mendapatkan keputusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," jelasnya. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Luncurkan 11 Layanan Online Permudah Masyarakat0
- Pemberitahuan, Tilang Elektronik Sudah Mulai Berlangsung di Pekanbaru0
- Polisi Tangkap Kakek Edarkan Puluhan Sabu di Siak Hulu0
- Dua Bocah Tewas Bermain di Bekas Galian C0
- Gubernur Riau Pesankan Hal Ini Kepada Guru dan Siswa0
_Black11.png)









