- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
- Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
- Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator Lainnya
- Tak Mau Jadi Penonton, Pemuda Lirik Siap Ambil Peran di Sektor Migas
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
PWI Akan Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Gugatan terhadap Dewan Pers

Jakarta, VokalOnline.Com - Setelah sebelumnya mengajukan sejumlah alat bukti, PWI juga akan mengajukan tiga orang saksi, guna membuktikan gugatannya terhadap Dewan Pers.
Informasi ini disampaikan Faisal Nurrizal, SH, kuasa hukum PWI seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No 24, Gunung Sahari, Kemayoran, Rabu (25/6/2025). Sidang berlangsung sekitar 10 menit.
"Tiga orang saksi PWI ini akan dihadirkan pada sidang lanjutan tanggal 9 Juli 2025 mendatang," ujar Faisal Nurrizal, SH, pengacara dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.
Sidang lanjutan penggugat (PWI) terhadap tergugat (Dewan Pers) dipimpin oleh ketua majelis hakim, Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum. Pada sidang ini, majelis hakim menerima bukti tambahan dari para tergugat, berupa 8 dokumen yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I-IX dan turut tergugat I & 4. Seperti surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami selaku kuasa hukum PWI akan mempelajari lebih lanjut melalui Inzage, dengan melihat, memeriksa berkas-berkasnya. Setelah itu, kami akan memberi tanggapan dalam kesimpulan,"ujar Faisal Nurrizal didampingi kuasa hukum PWI lainnya, seperti Ainunnisa, SH dan Umi Sjarifah, SH.
Rencana PWI menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan nanti sudah mendapat persetujuan majelis hakim.
"Kami baru membuat kesimpulan, setelah saksi-saksi diperiksa,"tambah Faisal Nurrizal.
Kuasa Hukum PWI berpendapat Dewan Pers dan para tergugat tak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan apalagi pengosongan terhadap kantor milik penggugat (PWI Pusat).(**)
Berita Terkait :
_Black11.png)









