- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Satu Kepala Bidang, Dua Honorer Jadi Tersangka Pungli Banpol PP Di Rohil

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Setelah melakukan penyelidikan secara marathon dan gelar perkara,akhirnya Tim Penyidik Polres Rohil menetapkan tiga tersangka dugaan suap penerimaan honorer Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Rokan Hilir Riau beberapa waktu lalu.
Mereka adalah seorang pejabat Kepala Bidang (Kabid) yang dulu di Kantor Satpol PP Rohil,yang kini sudah mutasi ke OPD lain.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,Selasa (11/7/2023) menyebutkan pihaknya telah gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan ahli sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
" Berdasarkan gelar perkara , ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum, penyidik juga menemukan alat bukti dan barang bukti berkaitan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 lalu, " Ucap Kapolres Rohil ini.
“ Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang tersangka,” Terang AKBP Andrian Pramudianto yang juga mantan Kapolres Buleleng Bali ini membeberkan tiga tersangka ini,Kabid Linmas Satpol PP sekaligus saat itu Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP dan dua orang honerer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang menerima atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.
Informasi dirangkum para korban mengaku menyerahkan uang sebesar 5 juta, 6 juta hingga 7 juta rupiah sampai ada yang merogoh sakunya hingga belasan juta rupiah.
“ Untuk koorban tercatat 35 orang,kami terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana atau terkait kasus ini,” Tegas AKBP Adrian Pramudian.
Kini ketiga tersangka disangkakan telah disangkakan melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Hy)**
Berita Terkait :
- Puncak KASAD Award 2023, Dandim 0302 Inhu Apresiasi Profesi Jurnalistik0
- MUI Pekanbaru Gelar ToT Pendampingan Pendirian dan Pengelolaan Koperasi Syariah0
- Kasus Penganiayaan DA Jalan Ditempat Keluarga Penganiayaan Minta Polisi Tangkap Pelaku0
- Kasi Humas Polres Rohil Milad Ke 47 Tahun,Sosok Inspirasi Dan Dekat Dengan Awak Media0
- Berkas Perkara Galian C di Pekanbaru Akhirnya Dinyatakan Lengkap0
_Black11.png)









