Seorang Pria Di Tambusai Rohul Diringkus Polisi
Diduga Sering Transaksi Narkoba

Publisher Vol/Van Daerah
11 Feb 2022, 20:24:06 WIB
Seorang Pria Di Tambusai Rohul Diringkus Polisi

ROKAN HULU(VokalOnline.com) -Seorang warga JM Alias Jep Warga Kelurahan Tambusai Tengah Kabupaten Rohul ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.

Kronolohis penangkapan  berawal dari Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Jumat, 4 Februari 2022, mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tambusai Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi SH memerintahkan 4 Personil untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pada  Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama JM als JEF.

Selanjutnya, Polisi  melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa  Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 110,48 gram, Dua Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor kurang lebih 6,8 Gram,

Kemudian, Satu Unit Handphone Redmi warna Hitam dengan Nomor Simcard 0853-6090-78xx, Satu  kotak Permen warna Hitamitam, Satu Kotak Rokok Sampoerna, Satu Pack Kertas Paper, Satu  Unit Honda Scovi warna Cream tanpa nopol, Satu  Lakban warna Kuning dan Uang Tunai sebesar 5.300.000.

Dari hasil introgasi terhadap Terlapor menerangkan  Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang  tidak dikenal di Simpang Murini Kecamatan Tambusai.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Mardiono P SH jumat (11/02/2022) membenarkan Peristiwa tersebut dan mengatakan saat ini tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul  untuk proses lebih lanjut.**(yus)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment