Mahasiswi Unri Terisak Ceritakan Kelakuan Dekan Fisip Pada Dirinya

Publisher Vol/Syu Hukum
11 Feb 2022, 15:23:45 WIB
Mahasiswi Unri Terisak Ceritakan Kelakuan Dekan Fisip Pada Dirinya

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Terdakwa pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto, kembali diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu dipertemukan dengan L yang menjadi korban pelecehan seksual.

Sidang digelar sejak Kamis siang ini, 10 Februari 2022, baru usai menjelang tengah malam. Sidang tertutup ini banyak jeda karena korban pelecehan seksual itu sering menangis menjelaskan apa yang diduga dilakukan sang dosen kepadanya.

Sejatinya ada enam saksi lain yang dihadirkan selain L. Namun tiga saksi lainnya berhalangan hadir sehingga diagendakan kembali pada persidangan pekan depan.

Pantauan wartawan melalui kaca jendela sidang, korban L didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru dan psikolog sewaktu memberikan keterangan. Pundak L selalu diusap karena menangis memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Sayup-sayup isak tangis tangisnya berulang kali terdengar ketika dia menjawab pertanyaan yang diajukan
majelis hakim yang diketuai Estiono, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahu wanita 21 tahun itu terlihat berguncang karena menangis.

"Itu menunjukkan, korban dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil psikologi yang bersangkutan mengalami depresi, mengingat kembali mengalami tindakan yang tidak senonoh, kami harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan," jelas JPU Syafril kepada wartawan.

Syafril mengakui persidangan memang molor dari jadwal yang ditentukan. Pihaknya selalu memberi jeda agar saksi korban bisa tenang memberikan keterangan.

Saat sidang tersebut, lanjut Syafril, korban juga diminta memperagakan posisi saat pencabulan berlangsung.

"Itu teknik kami untuk membuktikan perkara ini untuk meyakinkan hakim, maka segala yang sesuai hukum acara kami praktikkan di persidangan," jelas Syafril.

Selain L, saksi lain yang dihadirkan adalah Susilawati. Dia merupakan tante L. Disusul saksi berikutnya, Agil dari Korps Mahasiswa  Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau.

Menurut Syafril, jaksa berusaha membuktikan dakwaan berdasarkan unsur-unsur pasal primer yang ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan.

"Menurut hemat kami, dari keterangan saksi L, unsur-unsur sudah dapat kami buktikan," yakin Syafril.

Atas keterangan korban dan saksi lainnya, terdakwa Syafri Harto membantah.

"Terdakwa tetap pada keterangannya di BAP, tetap menyangkal, tetapi kan penyangkalan ini bisa kita ambil suatu kesimpulan bahwa itu menunjukkan kesalahan dia sendiri," tegas Syafril. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment