Polsek Rimba Melintang Tangkap Pengedar Sabu

Publisher Vol/Syu Hukum
11 Feb 2022, 14:29:58 WIB
Polsek Rimba Melintang Tangkap Pengedar Sabu

BAGANSIAPIAPI (VOKALONLINE.COM) - Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang menangkap Her alias R (21), pengedar sabu dan berhasil mengamankan 2,24 gram barang bukti pada Rabu, 9 Februari 2022, pukul 00.15 WIB.

Her alias R (21) adalah warga Jalan Lintas Seremban Jaya, RT 001 RW 001, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir .

Lelaki ini ditangkap tim opsnal ketika berada di atas  Jembatan Dairi, RT 011 RW 004 Dusun Bomban Jaya, Seremban Jaya .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar Sabu.

"Personel Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari warga di sekitar Jembatan sering transaksi sabu," ucap AKP Juliandi SH.

"Menerima  informasi itu Kapolsek Rimba Melintang Iptu Awi Ruben SH memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan ,memastikan informasi itu," kata Juliandi.

"Dari penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik berisikan sabu di kantong jaket bagian depan sebelah kanan dari tersangka," sebut Juliandi SH.

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu itu akan dijual dan diperoleh dari EB (DPO). (yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment