Sopir Transjakarta Kena Sanksi usai Tabrak Sanksi usai Tabrak Lansia hingga Tewas

Publisher Syafira Lacitra Amanda Nasional
01 Nov 2022, 13:09:53 WIB
Sopir Transjakarta Kena Sanksi usai Tabrak  Sanksi usai Tabrak Lansia hingga Tewas

Jakarta, VokalOnline.Com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada sopir Transjakarta buntut insiden kecelakaan yang menewaskan seorang lansia di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan kilometer dan mengurangi nilai pencapaian standar pelayanan minimum.

"Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum," kata Syafrin di kompleks Balai Kota, Selasa (1/11),dilansir dari cnn indonesia.

Insiden kecelakaan yang menewaskan seorang lansia berusia 62 tahun itu terjadi pada Jumat (28/10) lalu.

Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit.

Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama terhadap para pengemudi Transjakarta. Pelatihan dilakukan mulai dari pendidikan, pelatihan penyegaran, dan pemeriksaan kesehatan.

Dishub juga akan mengecek kembali standar operasional pelayanan (SOP) sebelum bus dinyatakan siap beroperasi.

"Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," katanya.

Sementara, selain sanksi berupa pengurangan kilometer dan standar minimum pelayanan, Dishub juga akan memangkas dana subsidi atau public service obligation (PSO) bagi Transjakarta dalam kasus tersebut.

Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit.

Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama terhadap para pengemudi Transjakarta. Pelatihan dilakukan mulai dari pendidikan, pelatihan penyegaran, dan pemeriksaan kesehatan.

Dishub juga akan mengecek kembali standar operasional pelayanan (SOP) sebelum bus dinyatakan siap beroperasi.

"Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," katanya.

Sementara, selain sanksi berupa pengurangan kilometer dan standar minimum pelayanan, Dishub juga akan memangkas dana subsidi atau public service obligation (PSO) bagi Transjakarta dalam kasus tersebut.

Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit.

Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama terhadap para pengemudi Transjakarta. Pelatihan dilakukan mulai dari pendidikan, pelatihan penyegaran, dan pemeriksaan kesehatan.

Dishub juga akan mengecek kembali standar operasional pelayanan (SOP) sebelum bus dinyatakan siap beroperasi.

"Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," katanya.

Sementara, selain sanksi berupa pengurangan kilometer dan standar minimum pelayanan, Dishub juga akan memangkas dana subsidi atau public service obligation (PSO) bagi Transjakarta dalam kasus tersebut.**Syafira


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment