- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Sopir Transjakarta Kena Sanksi usai Tabrak Sanksi usai Tabrak Lansia hingga Tewas
2.jpg)
Jakarta, VokalOnline.Com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada sopir Transjakarta buntut insiden kecelakaan yang menewaskan seorang lansia di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan kilometer dan mengurangi nilai pencapaian standar pelayanan minimum.
"Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum," kata Syafrin di kompleks Balai Kota, Selasa (1/11),dilansir dari cnn indonesia.
Insiden kecelakaan yang menewaskan seorang lansia berusia 62 tahun itu terjadi pada Jumat (28/10) lalu.
Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit.
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama terhadap para pengemudi Transjakarta. Pelatihan dilakukan mulai dari pendidikan, pelatihan penyegaran, dan pemeriksaan kesehatan.
Dishub juga akan mengecek kembali standar operasional pelayanan (SOP) sebelum bus dinyatakan siap beroperasi.
"Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," katanya.
Sementara, selain sanksi berupa pengurangan kilometer dan standar minimum pelayanan, Dishub juga akan memangkas dana subsidi atau public service obligation (PSO) bagi Transjakarta dalam kasus tersebut.
Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit.
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama terhadap para pengemudi Transjakarta. Pelatihan dilakukan mulai dari pendidikan, pelatihan penyegaran, dan pemeriksaan kesehatan.
Dishub juga akan mengecek kembali standar operasional pelayanan (SOP) sebelum bus dinyatakan siap beroperasi.
"Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," katanya.
Sementara, selain sanksi berupa pengurangan kilometer dan standar minimum pelayanan, Dishub juga akan memangkas dana subsidi atau public service obligation (PSO) bagi Transjakarta dalam kasus tersebut.
Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit.
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama terhadap para pengemudi Transjakarta. Pelatihan dilakukan mulai dari pendidikan, pelatihan penyegaran, dan pemeriksaan kesehatan.
Dishub juga akan mengecek kembali standar operasional pelayanan (SOP) sebelum bus dinyatakan siap beroperasi.
"Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," katanya.
Sementara, selain sanksi berupa pengurangan kilometer dan standar minimum pelayanan, Dishub juga akan memangkas dana subsidi atau public service obligation (PSO) bagi Transjakarta dalam kasus tersebut.**Syafira
Berita Terkait :
- Biden Naik Pitam Zelensky Minta AS Terus Pasok Senjata via Telepon0
- Lakukan PHK Sepihak, PT Agro Sarimas Indonesia Dilaporkan ke Disnaker Inhil0
- WNI Ditolak Masuk Australia Gegara Bawa Kiloan Rendang dan Bebek0
- Ketua FPII Korwil Labura Apresiasi Kepada Pemkab Labura Yang Mau Bersinergi Dengan FPII0
- Siti Aisyah Cs Dilaporkan Dugaan Penyerobotan, Polisi Mulai Periksa Saksi0
_Black11.png)









