Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dibantu oleh istrinya. IST
Istri Bantu Suami Cabuli Remaja >Istri Tersangka Bujuk Korban Agar Mau Bersetubuh dengan Pelaku >Istri Tersangka Rekam Persetubuhan Korban di Rumah Kosong

Publisher Syafira Lacitra Amanda Riau
21 Jul 2022, 16:35:23 WIB
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dibantu oleh istrinya. IST

Pekanbaru, VokalOnline.Com -Personel Polresta Pekanbaru menangkap pria inisial DS alias Idep setelah setahun menjadi buronan. Dia merupakan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial DA. 

Dalam melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka dibantu oleh istrinya. Sang istri inisial SY memaksa korban melayani suaminya bahkan merekam memakai telepon genggam. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan menjelaskan, terungkapnya pencabulan ini berawal ketika keluarga korban mendapat foto tak senonoh DA beredar di media sosial. 

Keluarga memberitahu dan korban tak menampik foto itu adalah dirinya. Korban mengaku sebelumnya dicabuli dan diabadikan oleh tersangka serta istrinya. 

"Pencabulan berlangsung di sebuah rumah kosong di Kecamatan Rumbai," jelas Andrie. 

Korban dengan tersangka dan istrinya memang saling kenal. Sebelum pencabulan, korban dibujuk oleh istri tersangka untuk menemui suaminya di rumah kosong. 

Singkat cerita, korban tak bisa mengelak dan dibawa istri tersangka ke rumah kosong. Di sana, tersangka disaksikan istirnya melakukan persetubuhan dengan korban.

"Istri tersangka merekam dan mengancam akan menyebarkan video itu apabila tidak mau melayani suaminya lagi, istri tersangka juga mengancam akan menceritakan ke keluarga," jelas Andrie. 

Seiring berjalannya waktu, korban tidak mau lagi menuruti permintaan tersangka dan istrinya. Akhirnya tersangka menyebarkan foto korban di media sosial. 

"Keluarga korban melapor ke polisi pada tahun lalu," kata Andrie. 

Andrie menyebut istri tersangka lebih duluan ditangkap. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. 

"Sementara tersangka Idep ini sempat buron dan akhirnya ditangkap di Sumatra Barat," kata Andrie. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment