19 Ribu Hektar Lahan Persukuan Munaf Melayu Kenegerian Bangkinang Dikuasai Korporasi
Persoalan Tanah Ulayat di Kampar

Publisher Vol/Zul Riau
26 Jul 2022, 19:48:37 WIB
19 Ribu Hektar Lahan Persukuan Munaf Melayu Kenegerian Bangkinang Dikuasai Korporasi

Anak kemanakan Persukuan Melayu Munaf Datuk Rajo Deko, Bayu Prahara


Kampar, VokalOnline.Com - Sedikitnya ada 19 ribu haktare hutan ulayat Persukuan Munaf Melayu Kenegerian Bangkinang dikuasai oleh perusahaan perkebunan, bahkan hutan yang berstatus Hutan Produksi (HP) Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Produksi Konpersi (HPK) diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang mencapai puluhan hektare per-orang.

Seperti yang disampaikan anak kemanakan Persukuan Melayu Munaf Datuk Rajo Deko, Bayu Prahara, kepada wartawan Selasa (26/7/2022) di Kampar menjelaskan, kalau 19 ribu hektare tersebut merupakan hak dari Persukuan Melayu Munaf Datuk Rajo Deko yang diperuntukkan untuk kelompok persukuan Melayu Datuk Mudo, Melayu Datuk Patio, Melayu Datuk Tuo dan Majo Bosau Melayu.

"Anak kemanakan Persukuan Melayu Munaf Datuk Rajo Deko juga ingin makan dari luasan 19 ribu hektare itu, serta untuk empat persukuan adat di Kenegerian Bangkinang ini," jelas Bayu Prahara.

Sudah sejak puluhan tahun, Ninik Mamak Pucuk Adat dan Penguasa Ulayat Ibu Persukuan Munaf Melayu Kenegerian Bangkinang dizolimi atas hak hak adat. "Dari 19 ribu haktare lahan adat Kenegerian Persukuan Munaf Melayu Kenegerian itu, saat ini semuanya masuk ke wilayah Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar," ucapnya.

Ketika ada persoalan perusahaan perkebunan tersebut, biasanya mereka meminta bantuan penyelesaian kepada datuk Rajo Deko, namun, tidak ada kontribusi terhadap kedatukan ulayat secara maksimal terhadap operasional perusahaan perkebunan tersebut diwilayah adat.

Dari tahun 1974 lahan ulayat 19 ribu haktare tersebut, pada tahun 1997 mulai dilakukan perambahan, diantaranya dilakukan oleh perkebunan PT Lorena, perkebunan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI) PT Peputra Masterindo dan Perkebunan PT Johan Sentosa. 

"Bahkan ada 4000 haktar yang sudah dibuat HGU oleh PT Johan Sentosa di Lahan Persukuan Munaf Melayu Kenegerian Bangkinang itu," jelas Bayu.

Dari 19 Ribu haktar tanah ulayat Persukuan Munaf Melayu Kenegerian Bangkinang, sampai saat ini hanya 740 haktare kebun sawit yang dikelola oleh Persukuan Kenegerian Bangkinang oleh Unit Usaha Otonom Putra Melayu, namun ada potongan yang kurang jelas, sehingga anak kemanakan juga dirugikan.

"Utang pembuatan kebun sudah selesai, tapi ada potongan rutin dari hasil kebun 740 haktare setiap bulan, diantaranya potongan dari PT PT Peputra Masterindo 30 persen, potongan Koperasi Sawit Jaya 7 persen dan Potongan pupuk 15 persen," ucapnya seraya bertanya itu potongan kenapa terlalu besar.

Berdasarkan perjanjian, perkebunan PT Peputra Masterindo dalam mengusahakan kebun ulayat persukuan 740 haktare, PT Peputra Masterindo dipinjami lahan 1000 haktare untuk perkebunan sawit selama satu masa daur. "Peputra Masterindo mengembalikan ke fungsi ulayat tanahnya, bukan dimiliki untuk disertifikat HGU," tutupnya. **Vol-01

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment