- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Cinta tak Direstui Berujung Maut

Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Rokan Hilir yang dilakukan oleh adik terhadap kakak kandungnya. IST
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Cinta tak direstui berujung maut di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Sepasang suami istri (nikah sirih) nekat membunuh perempuan bernama Uli Susanti pada Jum'at malam, 22 Juli 2022.
Pasangan berinisial YS dan MA sudah ditangkap warga sekitar lalu diserahkan ke Polsek setempat. Tersangka MA sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum polisi datang.
Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Andrian Pramudianto menjelaskan, tersangka MA bukanlah orang lain bagi korban Uli. Korban merupakan kakak dari tersangka MA.
"Atau korban merupakan kakak ipar dari tersangka YS," kata Andrian didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Juliandi.
Andrian menjelaskan, hubungan kedua tersangka tidak direstui oleh keluarganya sehingga menikah secara sirih. Keduanya ingin dipisahkan keluarga, termasuk korban dan suaminya Roni Hengki alias Kompeng.
Hal ini membuat kedua tersangka menyimpan dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Sebelum itu, tersangka MA datang ke rumah kakaknya itu dan berpura-pura silaturahmi.
Tersangka MA membawa minuman es teh yang sudah dicampur obat. Tanpa rasa curiga, korban meminum hingga pingsan. Setelah itu, tersangka MA menghubungi tersangka YS.
"Tersangka MA memberitahukan letak parang kepada tersangka YS, kemudian dia pergi," kata Andrian.
Setelah MA pergi, tersangka YS datang lalu masuk ke rumah dan mengambil parang. Tersangka YS datang ke korban yang sudah pingsan lalu mengayunkan parang ke arah leher dan kepala korban.
Setelah itu, tersangka YS mengambil barang-barang berharga milik korban. Tak lama setelah itu, tersangka YS mendengar suara sepeda motor di luar rumah lalu bersembunyi di balik pintu.
"Yang datang ini suami korban dan masuk ke rumah," ucap Andrian.
Saat suami korban mau masuk kamar, tersangka YS keluar dari persembunyian dan menyerang. Suami korban berteriak minta tolong sehingga ramai warga yang datang.
"Warga datang, tersangka keluar dan langsung diamankan karena sudah tidak memegang senjata lagi," kata Andrian.
Setelah diamuk massa dan diserahkan ke polisi, tersangka MA akhirnya ditangkap berkat pengakuan tersangka YS. Keduanya mengakui merencanakan pembunuhan karena hubungannya tidak direstui.
"Dalam kejadian ini, korban Uli meninggal dunia sementara korban Roni kritis," ucap Andrian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 365 KHUP. Perbuatan tersangka termasuk kategori pembunuhan berencana di mana ancaman hukuman paling berat adalah mati. (syu)
Berita Terkait :
- Dapat PHK, Rohman Satori 21 Tahun Kerja Tak Terima Pesangon PT Arvena Sepakat 0
- Jelang Agustus, Kapolres Kuansing Ngopi Bareng Pagi Dengan Insan Pers0
- Mantan Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Kasus Suap0
- Polres Kuansing Limpahkan Tersangka beserta Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuansing0
- CV Anugerah Mitra Solusi berikan Ultimatum waktu 2x24 jam kepada Plt PUPR Kuansing untik Klarfikasi0
_Black11.png)









