Jaksa Peringatkan Seluruh Kades Hati-hati Kelola Dana Des

Publisher Vol/Syu Hukum
16 Mar 2022, 17:09:30 WIB
Jaksa Peringatkan Seluruh Kades Hati-hati Kelola Dana Des

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. IST


Pekanbaru, VokalOnline.Com - Selama tahun 2021 lalu, ada sekitar 15 perkara dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di Riau. 15 perkara ini ditangani baik oleh kepolisian dan juga kejaksaan.

Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi program 'Jaksa Jaga Desa' demi mencegah tindak pidana korupsi tahun 2022, Rabu (16/3/2022).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Kejari, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari dari 10 kabupaten yang ada di Riau.

Disebutkan Raharjo, pelaku penyeleweng dana desa ini, melakukan perbuatannya karena salah satunya disebabkan oleh cost atau biaya politik untuk menjadi Kepala Desa (Kades) itu tinggi.

"Ada juga karena tidak mengerti pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Apalagi sekarang itu dari pusat langsung ke desa, maka baik dari penyaluran hingga penggunaan, tetap kita monitor. Jangan sampai terjadi penyimpangan," ungkap Raharjo.

Ditanyai apakah pihaknya telah mengantongi data soal besaran dana desa di Riau yang akan dikelola tahun ini, Raharjo mengaku belum mengetahuinya.

"Karena ada yang tersalurkan di bulan Maret ini, ada yang belum," ucapnya.

Raharjo menjelaskan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa. Karena program ini merupakan salah satu tugas dari Bidang Intelijen kejaksaan, guna mengamankan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya dana desa.

Diuraikan Raharjo, dalam program ini, jaksa melakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa tersebut.

Adapun mekanisme, Dinas PMD mengajukan permohonan agar dilakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa.

"Selanjutnya dilakukan paparan di kantor kejaksaan di daerah masing-masing. Baru setelah itu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi dengan melibatkan unsur dari inspektorat, kejaksaan, dan PMD," terang dia.

"Manakala di lapangan ada temuan, terlebih dahulu dilakukan tindakan oleh inspektorat, dalam rangka mencegah tipikor. Setelah dikasih sanksi administrasi, mereka tidak mengindahkan, dalam arti misalnya terjadi kerugian negara, tidak mau mengembalikan, secara otomatis akan diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," imbuh mantan Kajari Kabupaten Semarang ini.

Raharjo menyatakan, sosialisasi terkait pendampingan dan pengamanan dana desa oleh jaksa ini, perlu dilakukan. Apalagi, banyak Kades di Riau yang baru menjabat, dan latarbelakangnya bukan birokrat.

"Sekarang baru PMD dulu kita undang, baru nanti kita turun ke kabupaten-kabupaten dengan dihadiri oleh para Kades," pungkasnya.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment