Breaking News
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Kajati Riau Resmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Siak
Bersama Bupati Alfedri

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja bersama Bupati Siak Alfedri dan lainnya meresmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Siak. IST
Siak, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Siak meresmikan “Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice” di Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau, Senin (4/7/2022).
Peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice (RJ) ini merupakan perdana untuk di Kabupten Siak yang diresmikan langsung oleh Kajati Riau Dr Jaja Subagja SH MH.
Selain Kajati Riau, turut serta hadir dalam peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice tersebut, Aspidum Kajati Riau, Kajari Siak Darmabella Timbaz beserta seluruh PJU, Bupati Siak Alfedri beserta Muspida, Sekda Siak Arfan Usman beserta seluruh Camat se-Kabupaten Siak, Pimpinan OPD dan Perwakilan Kepala Desa.
Kajari Siak, Darmabella Timbaz dalam sambutannya menyampaikan, peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini merupakan respon cepat Korp Adiyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ.
"Hal tersebut sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative," katanya.
"Jadi, tidak semua permasalahan hukum itu harus berujung ke pengadilan," tambahnya.
Dr Jaja Subagja SH MH menyampaikan hal senada dengan Kajari Siak, Darmabella Timbaz bahwa ini merupakan program prioritas Jaksa Agung yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat yang terjadi pada masyarakat yang dimediasi oleh jaksa dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat setempat.
Orang Nomor Satu di Korp Adiyaksa Provinsi Riau itu juga menyampaikan bahwasanya penerapan Restorative Justice ini tentunya ada kriteria tersendiri seperti, beberapa contoh antara lain: Nominal kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2,5 juta, pelaku belum pernah menjadi terpidana.
"Ini merupakan yang pertama untuk di Kabupaten Siak, kedepan di setiap Kecamatan akan ada Rumah Restorative Justice ini," jelasnya Jaja.
Menurut Kajati Riau, kesuksesan penegak hukum itu bukan berdasarkan berapa banyak tangkapan serta kasus yang ditangani, akan tetapi seberapa besar pemahaman masyarakat tentang hukum tersebut.
Pada kesempatan itu Kajati Riau Jaja Subagja berkesemptan langsung melakukan penghentian penuntutan dengan Restorative Justive serta melakukan pemotongan pita ruang rumah Restorative Justice yang berada di Kantor Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. (syu)
Berita Terkait :
- KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang0
- Anggota DPRD Inhu di Longgok Dalam Pansus Pertanggungjawaban APBD 20210
- Penyidikan Perkara Tersangka Doni Salmanan Dinyatakan Selesai0
- Akademisi SDM Polri Harus Siap Jawab Tantangan Digitalisasi0
- Penambang Emas Tanpa Izin PETI masih beroperasi di desa PL Godang Kari0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









