- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Kejati Riau Tunjuk Jaksa Pantau Kasus Syafri Harto

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasu pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau (Unri) inisial L. SPDP ini masih bersifat umum karena belum ada menyebut nama tersangka tapi baru terlapor, Syafri Harto.
Syafri Harto merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Unri. Dia sudah beberapa kali diperiksa penyidik, salah satunya menggunakan lie detector atau deteksi kebohongan.
Terkait SPDD dari Polda tadi, Kejati Riau telah mempersiapkan sejumlah Jaksa mengikuti perkembangan penyidikan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous menyebut SPDP itu diterima pihaknya pada 11 November 2021.
"Atas SPDP itu telah diterbitkan P-16," kata pria disapa Marvel ini, Selasa siang, 16 November 2021.
Marvel menjelaskan, P-16 merupakan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik, kalau sudah diterima JPU akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," kata Marvel.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi terkait laporan pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini. Di antaranya, korban dan keluarganya, staf dekan dan petugas keamanan kampus.
Turut juga diperiksa sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau juga telah menyegel ruang kerja Syafri Harto atau ruang Dekan Fakultas Fisipol. Kasusnya juga naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Dugaan pelecehan seksual ini mengemuka setelah korban membuat video curhatan terkait apa yang dialaminya. Speak up korban ini kemudian diunggah oleh akun @komahi_ur dan dengan cepat menyebar hingga ditonton oleh jutaan warga net.
Korban mengaku mengalami pelecehan seksual saat menemui Syafri Harto pada akhir Oktober lalu di kampus. Tujuan korban menemui Syafri Harto untuk kepentingan bimbingan proposal skripsi.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga menanyakan hal bersifat pribadi yang tak ada kaitannya dengan akademis. Beberapa saat kemudian, korban menyebut pelaku mulai melecehkannya secara fisik.
Di sisi lain, Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur. (syu)
Berita Terkait :
- Kunjungi Riau, Dubes UE Bahas Kerja Sama Ekonomi, Perdagangan, Investasi dan Sawit0
- Lusa, EU Keluarkan Aturan Baru Impor CPO dari Indonesia0
- Riau Perlahan Mulai Bebas dari Covid-19, Ini Buktinya0
- Bupati dan Ketua DPRD Diminta Tunda MoU KUA PPAS APBD Kampar0
- Ingat!!! Hingga 28 November Nanti Polisi Gelar Operasi Zebra Lalu Lintas0
_Black11.png)









