Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata

Publisher Vol/Syu Hukum
04 Jul 2022, 15:24:34 WIB
Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja bersama Bupati Pelalawan Zukri. IST


Pelalawan, VokalOnline.Com - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau  Jaja Subagja meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (4/7/2022).

Di saat bersamaan, Jaja sempat menyaksikan proses penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan Korps Adhyaksa yang dikomandani Silpia Rosalina.

Saat itu hadir Bupati Kabupaten Pelalawan Zukri dan segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pelalawan. Juga tampak Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau Martinus Hasibuan dan jajaran.

"Pada hari ini, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Makmur Sp VI Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan dilaksanakan peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejari Pelalawan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Pak Jaja Subagja," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Bambang menjelaskan, kegiatan peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Riau Jaja Subagja. Saat itu, Kajati mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata.

"Tadi Pak Kajati menyampaikan, dengan adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian," sebut Bambang.

Dalam kesempatan itu, kata Bambang, Kajati Riau berkesempatan menyaksikan proses penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Perkara tersebut adalah dugaan penganiayaan dengan tersangka Siti Nur Afni.

Sebelum penghentian penuntutan perkara, terlebih dahulu dilakukan proses perdamaian antara tersangka Siti Nur Afni dengan korban Nadila.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Bambang. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment