- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Ketua KASN Masyarakat Jangan Menggoda ASN Dengan Suap

Jakarta, VokalOnline.Com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan korupsi di kalangan ASN terjadi bukan hanya dari pribadi ASN, namun juga ada godaan dari masyarakat yang meminta kemudahan dalam birokrasi.
"Kalau terkait dengan pelayanan publik, korupsi bisa dikurangi kalau masyarakat juga menyadari untuk tidak menggoda ASN dengan minta
Kemudahan-kemudahan di luar aturan dengan memberikan suap," tulis Agus dalam pesan singkat yang diterima.
Ia juga mengatakan tugas ASN adalah melayani masyarakat dan masyarakat berhak mendapat pelayanan terbaik, tetapi tidak dengan memberikan sesuatu di luar kewajibannya.
"Kalau punya uang lebih, sedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat," katanya.
Ia juga meminta ASN agar jangan menerima sesuatu dari warga terkait dengan pelayanan kalau itu bukan hak.
Agus menegaskan kesejahteraan ASN sudah terjamin sehingga tidak bisa menjadi alasan mendorongnya untuk korupsi.
"Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup," katanya.
Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Undag-Undang tersebut, Pasal 87 ayat 4 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
Selanjutnya hukuman yang diberikan sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. **Fira
Berita Terkait :
- KPK Panggil Kembali Istri Mardani Maming0
- Pegawai Kejati Riau Sumbangkan Puluhan Kantong Darah0
- Kaji Ulang Pasal Yang Ancam Kebebasan Pers Di RKUHP, Ini Penjelasannya0
- Pekat IB, Minta Mendagri Copot Sekda Kampar dan di Laporkan ke KPK0
- Penindakan Terhadap PETI Di Aliran Sungai Batang Kuantan Gunung Toar Kuansing0
_Black11.png)









