- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Korban Binomo Ancam Demo Jika Indra Kenz Tak Segera Disidang

Korban aplikasi Binomo mendesak agar Indra Kenz segera disidang di pengadilan.
Jakarta, VokalOnline.Com - Korban penipuan investasi Binary Option Binomo mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membawa Indra Kenz ke pengadilan untuk disidang. Para korban berencana menggelar unjuk rasa. Diketahui, Kejaksaan Agung baru saja mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang diajukan Polri untuk dilengkapi.
"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa lewat keterangan tertulis, Jumat (17/6).
Finsensius mengatakan korban Binomo siap memberikan data atau dokumen pendukung jika penyidik membutuhkan sehingga berkas perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap.
Diketahui masa penahanan Indra Kenz akan berakhir pada 24 Juni mendatang. Tersangka penipuan trading itu telah ditahan sejak 25 Februari dengan jangka waktu penahanan 120 hari.
"Apabila Tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," ujar Finsensius.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saat ini Jaksa Penyidik Jampidum Kejaksaan Agung dan penyidik Bareskrim Polri sedang berkoordinasi secara intens terkait perkara Indra Kenz.
Tindakan ini juga berlaku terhadap berkas tersangka lainnya yakni, DS, PT FAP dengan HS sebagai terlapor, PT TGK, dan PT DPA. "Silakan intensifkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, itu menjadi prioritas kita untuk diselesaikan," kata Ketut.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Indra memiliki kaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.
Selain itu, polisi juga sempat menyita sejumlah aset mewah milik Indra Kenz lainnya. Misalnya seperti mobil Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian, ada beberapa unit rumah di Medan.
Polisi juga menyita tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.**vol/jn
Berita Terkait :
- Hotman soal Dipolisikan Kasus Pencemaran Nama Baik: Hal Sepele0
- Mulai Uji Coba, Stasiun Matraman Beroperasi Sepekan0
- Akhirnya, Gerombolan Pemotor Brutal di Pekanbaru Ditangkap Polisi0
- Ridwan Kamil Disambut Tepuk Tangan Saat Hadir di Sentul Bersama Jokowi0
- Jaksa Tetapkan Indra Mukhlis Adnan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal0
_Black11.png)









