- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
KPK Blokir Sejumlah Rekening AKBP Bambang Kayun

Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah rekening milik AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pemblokiran dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (24/11).
Ali menjelaskan pemblokiran dilakukan agar penanganan kasus ini bisa optimal.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bambang mengajukan permohonan Praperadilan pada Senin (21/11) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember 2022.
Dalam petitum permohonannya, Bambang turut mempermasalahkan tindakan pemblokiran rekening miliknya oleh KPK.
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 ini telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan berlaku terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023.**syafira
Berita Terkait :
- Jokowi Titik Terdampak Gempa Banyak Butuh Waktu Distribusi Bantuan0
- Toyota Land Cruiser Pelat RFQ Tabrak 9 Motor di Jakut0
- Sambo Utus ART Panggil Kasat Reskrim Polres Jaksel Usai Yosua Tewas0
- 400 Ribu Tenaga Kesehatan Tak Dapat Formasi di Seleksi PPPK Tahun Ini0
- 70 Rudal Rusia Bombardir Ukraina dalam Sehari, Zelensky Desak PBB0
_Black11.png)









