- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Sambo Utus ART Panggil Kasat Reskrim Polres Jaksel Usai Yosua Tewas

Jakarta, VokalOnline.Com - Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diryanto alias Kodir mengaku diperintah Sambo memanggil eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
Perintah datang setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak di rumah dinas Sambo.
Hal itu diungkapkan Kodir saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
"Saudara disuruh untuk memanggil Kasat Reskrim Metro Jaksel?" tanya hakim.
Ads by
"Betul Yang Mulia," jawab Kodir.
Hakim menegaskan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang dimaksud adalah AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Kodir membenarkan.
Kodir menuturkan bahwa ia menyampaikan perintah Sambo kepada ajudan Ridwan.
"Om ada bapak enggak? Kalau ada dipanggil Pak Kadiv [Kadiv Propam, Ferdy Sambo]," terang Kodir.
Sebagai informasi, rumah dinas Sambo dan Ridwan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, berada bersebelahan.
Duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.
Atas perbuatannya itu, Ridwan dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir September lalu.
Ridwan dinilai terbukti tidak profesional saat melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ridwan pun kini dimutasi ke Yanma Polri.**Syafira
Berita Terkait :
- 400 Ribu Tenaga Kesehatan Tak Dapat Formasi di Seleksi PPPK Tahun Ini0
- 70 Rudal Rusia Bombardir Ukraina dalam Sehari, Zelensky Desak PBB0
- Kompolnas Akan Klarifikasi Polri soal Dugaan Suap Tambang Kabareskrim0
- Pemerintah Ingin Revisi UU IKN Fraksi PKS & Demokrat Menolak0
- Hotman Paris Beberkan Poin Kejanggalan Hasil Konfrontasi Irjen Teddy0
_Black11.png)









