- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
KPK Dalami Pengetahuan Dua Saksi Soal Aset Milik Richard Louhenapessy

Jakarta, VokalOnline.Com - KPK mendalami pengetahuan dua saksi soal aset-aset milik tersangka Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy (RL), terkait kasus dugaan pencucian uang.
"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
Dua saksi masing-masing Philygrein Miron Calvert Hehanusa selaku wiraswasta dan Leberina Louisa Evelien dari pihak swasta. KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/7).
Selain itu, kata dia, tim penyidik juga mengonfirmasi keduanya mengenai jumlah uang yang diduga diterima Louhanapessy.
Sementara, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi, yaitu Fahri Anwar S selaku wiraswasta.
"Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK," kata Fikri.
KPK baru saja menetapkan Louhanapessy sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Ambon, Maluku yang sebelumnya juga menjerat dia sebagai tersangka.
KPK menduga dia secara sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.
Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi di Ambon.
Dalam konstruksi perkara suap Louhanapessy, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, dia yang menjabat wali kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan dia agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, dia kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan.
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, dia meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Hehanusa yang merupakan orang kepercayaan dia.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Hehanusa. **Fira
Berita Terkait :
- Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata0
- Kajati Riau Resmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Siak0
- KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang0
- Anggota DPRD Inhu di Longgok Dalam Pansus Pertanggungjawaban APBD 20210
- Penyidikan Perkara Tersangka Doni Salmanan Dinyatakan Selesai0
_Black11.png)









