- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
Ngeri! Anak SD Ikut Kontribusi Dalam Transaksi Judi Online Rp81 Triliun di Indonesia

Ilustrasi Judi Online Berkedok Game.
JAKARTA, VokalOnline.Com - Ngeri! Semakin ganas saja judi online di Indonesia. Bahkan, anak SD pun ikut berkontribusi dalam transkasi yang mencapai Rp Rp81 triliun. Peningkatan transaksi judi online Indonesia memang kian mengerikan. Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK dikutip Jambi Ekspres dari diskusi Polemik Trijaya FM pada Sabtu (26/8/2023), mengatakan kenaikan transaksi judi online RI pada tahun 2021 mencapai Rp57 triliun.
Lalu angka ini membengkak sebesar Rp24 Triliun menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022. Kenaikan ini terjadi hanya dalam waktu satu tahun! Dan transaksi-transaksi ini ikut disumbang oleh anak SD (Sekolah Dasar) yang terkontaminasi candu judi online. Bukan hanya anak SD, bahkan judi online kata Natsir juga ikut dilakukan oleh para ibu rumah tangga.
Anak SD dan ibu rumah tangga ini telah ikut menyumbang transaksi judi online yang naiknya gila-gilaan hingga Rp24 Triliun dalam setahun 2021-2022. Meski tak merinci berapa persentase anak SD dan Ibu rumah tangga dalam transkasi judi online, namun penyebaran ini kata Natsir, diketahui melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ada satu fenomena juga yang terjadi, dimana selama pandemi Covid-19, trend transaksi menjadi naik signifikan, yang berarti selama pandemi corona, semakin banyak jumlah masyarakat Indonesia yang bermain judi online.
Selama pandemi aktivitas memang banyak dilakukan di rumah dan lebih dominan bermain handphone yang akhirnya mendorong masyarakat, yang awalnya mungkin hanya coba-coba karena pengaruh teman atau promosi, lalu kemudian ada yang menjadi candu.
Dampak buruk dari fenomena ini, banyak pula rumah tanggal yang rusak karena kecanduan judi online. Pemasukan minim selama pandemi, malah bermain judi online, ujungnya keutuhan rumah tangga hancur, istri meminta cerai, atau sebaliknya, suami yang minta berpisah. Diumpamakan Natsir, uang Rp100 Ribu mungkin biasanya bisa untuk beli susu anak atau untuk makan sehari-hari, malah dijadikan untuk judi online.
“Jadi akhirnya banyak juga rumah tangga yang hancur akibat judi online," lanjutnya. PPATK juga mencatat, jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan atau yang terkait judi online, juga semakin menanjak. Pada tahun 2021 ada 3.446 transaksi mencurigakan, pada tahun 2022 kemudian naik menjadi 11.222 laporan transaksi mencurigakan.
Sementara itu, di Januari 2023 PPATK juga telah menerima 916 laporan, kemudian Februari naik menjadi 831 laporan, bulan Mei naik tinggi lagi menjadi 1.096 laporan. “Ini yang kita khawatirkan, menggelisahkan untuk kita," tegas Natsir lagi.(fit)**
Berita Terkait :
- Polsek Rangsang Tangkap Seorang Terduga Pengedar Sabu0
- JA, Warga Siarang - Arang Bawa Sabu Diciduk Polisi 0
- Ini Alasan Pelaku Pembacokan Hingga Kaki Korban Luka Bersimbah Darah0
- Sabu Masuk Kampung Tim Opsnal Polsek Kubu Grebek Rumah Warga Sungai Segajah0
- Tahanan Lapas Kelas II A Bengkalis Kabur Akhirnya Berhasil diamankan0
_Black11.png)









