- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
- Polres Meranti Berhasil Ciduk Oknum Guru Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Pilkades Meranti 2026–2027 Digelar, Dinas PMD Ajak Warga Tak Takut Maju Jadi Kepala Desa
- Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi
- Kejari Meranti Kembali Gadangkan Program Jaksa Masuk Sekolah
Operasi Penertiban Arus Listrik Digelar Di Palmerah

Ini bukan denda, tapi bayar kekurangan saja
Jakarta, VokalOnline.Com - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menggandeng PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk operasi penertiban arus listrik (OPAL) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.
"Kita lakukan di wilayah Kecamatan Palmerah, saat ini ada empat tim yang kita sebar untuk operasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pal Merah, Sumitro, di Jakarta.
Kegiatan ini dilakukan oleh pihaknya guna mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting arus listrik.
Korsleting arus listrik bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya mencuri aliran listrik secara ilegal hingga menggunakan arus di luar ketentuan kWh yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan ini, Sumitro beserta jajaran petugas PLN menelusuri beberapa permukiman di kawasan Palmerah
Sejauh ini, pihaknya baru menemukan satu rumah warga di RT 009/15, Kelurahan Palmerah yang menggunakan arus di atas kWh yang ditentukan.
Sumitro pun tidak merinci berapa batas kWh listrik di rumah tersebut dan berapa besaran arus yang mereka gunakan selama ini.
Walau demikian, Sumitro memastikan pihak yang kedapatan melanggar itu hanya diwajibkan membayar sisa besaran listrik yang dia pakai.
Hal tersebut dipertegas oleh Manajer Bagian Transaksi Energi Listrik PLN wilayah Kebon Jeruk, Andi Setiawan.
"Ini bukan denda, tapi bayar kekurangan saja," jelas dia.
Setelah diharuskan membayar uang sisa kekurangan, pihaknya akan mengganti kWh meter rumah tersebut dengan yang baru sehingga pengukuran arus listrik di rumah itu akan kembali normal.
Andi mengimbau warga agar tidak melakukan pencurian listrik dan menggunakan kabel dengan kualitas yang telah teruji.
Dia menyebut penggunaan kabel yang ketahanannya tidak sesuai dengan arus listrik bisa menimbulkan percikan api.
"Nanti bisa timbul percikan api yang bisa menimbulkan kebakaran. Kita bisa melihat dari histori PLN, penggunaannya berapa, bisa dicek jika ada sambungan langsung atau apa. Tapi tidak terbaca di travo," jelas Andi.
Hingga saat ini, pihak Satpol PP dan jajaran petugas PLN yang lain masih melakukan pemeriksaan di setiap rumah kawasan Palmerah. **Fira
Berita Terkait :
- Jokowi Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola Di IKN0
- Kejagung Bekukan Sebagian Aset Duta Palma Group Terkait Kasus Korupsi0
- Disela Rapimnas JMSI Dilakukan MoU Kepemiluan JMSI Dan KPU RI0
- Sekda Hendrizal Diduga Nikmati 1500 Haktar Kebun Sawit Dari PT Palma Grup 0
- Dapat Telepon untuk Cek Status Vaksinasi Covid-19? Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Penipuan 0
_Black11.png)









