- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Pemerintah Pusat Harus Hadir Selesaikan Persoalan Lahan Desa Pangkalan Gondai

Perlawanan masyarakat Desa Pangkalan Gondai terhadap eksekusi yang dilakukan DLHK. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Lahan sawit seluas 3.323 hektare yang menjadi perseteruan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan masih belum terselesaikan.
Hal ini membuat pakar lingkungan, Dr Elviriadi angkat bicara. Dia menyatakan negara melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) harus hadir untuk mencari solusi.
"Seharusnya, negara lewat KLHK hadir di tengah persoalan ini, sebab ini merupakan tupoksinya. Bukan malah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ," bebernya.
Menurut Elviriadi, DLHK itu tupoksinya adalah persolan lahan non hutan. Sedangkan saat ini lahan kebun sawit yang sedang di persoalkan berada dalam kawasan hutan.
"Saya gak tau kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara. Sementara seharusnya ini adalah tupoksi dari KLHK. Harusnya KLHK merespon permasalahan ini," tuturnya.
Elviriadi mengatakan, KLHK yang kini dipimpin oleh Siti Nurbaya harus hadir ditengah persoalan ini dengan membawa solusi.
"Kita berharap Bupati Pelalawan terpilih mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu darai status hutan atau dikonfrensi ke perhutanan sosial atau areal Peruntukan lain (Apel). Sehingga tidak ada yang menjadi korban," paparnya.
Sementara terkait keabsahan lahan tersebut, Elviriadi menilai ada dualisme bernegara terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, jika aparatur negara baik camat, kelapa desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maka lahan tersebut sah milik warga (petani).
"SKGR kan diakui negara. Sehingga negara harus mempertimbangkan dengan bijaksana. Terlebih lagi, kebun sawit itu sudah menjadi tulang punggung masyarakat. Kecuali kondisinya lahan baru dibuka, sawit baru ditanam dan belum berbuah bisa lah dilakukan eksekusi," terangnya.
"Ini masyarakat sudah dimakmurkan oleh kelompok usaha seperti perusahaan-perusahaan ini, maka negara harus hadir dan bijaksana," tambahnya.
Eksekusi Dinyatakan Tidak Sah
Sementara itu, usaha ratusan warga Desa Gondai, yang melawan eksekusi 3.323 hektare lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau membuahkan hasil. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.
Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat.
Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang didalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat).
Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin, dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan tersebut. Dia menyebut sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.
"Yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, Kamis (18/03/21) kemarin.
Agustin menyebut penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi putusan.
"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.
Dari petikan putusan yang diterima wartawan, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Dr Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT PSJ," kata Irfan dalam petikan putusan itu.
Petikan amar putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata.
Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.
Sebagai informasi, eksekusi oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun lalu. Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan warga karena menggantungkan hidup dari sawit bekerjasama dengan PT PSJ.
Tak jarang, perlawanan itu berujung bentrokan antara warga dan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Beberapa warga juga mengalami luka dan ada pula yang ditangkap karena dituduh provokator. (syu)
Berita Terkait :
- Polsek Tampan Tangkap Tiga Pemeras di Garuda Sakti0
- Selain Dituntut Penjara, Juga Didenda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 2 M0
- Wawako Dumai Buka Musrenbang Kecamatan Dumai Selatan 0
- Panglima dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Ribuan Anggota0
- Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional0
_Black11.png)









