- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polisi Amankan Empat Pelajar SMA Pelaku Tawuran Yang Bacok Lawannya

Berdasarkan keterangan saksi, tawuran tidak direncanakan karena para pelajar asal Jakarta Utara tersebut sengaja mencari lawan dengan menaiki motor
Jakarta, VokalOnline.Com - Polisi Polsek Senen mengamankan empat pelajar SMA pelaku tawuran yang membacok lawannya dari pelajar sekolah lain dengan senjata tajam hingga mengalami luka.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan keempat pelajar yang diamankan yakni EH (16), OR (16), AA (16), dan YD (16) di mana semuanya adalah pelajar kelas 2 SMA.
"Kita amankan dari rumah masing-masing. Saat ini semuanya masih berstatus saksi dalam peristiwa tawuran tersebut," kata Ganang saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ganang menjelaskan tawuran yang terjadi di sekitar Asrama Yonbekang Bungur, Senen, Jakarta Pusat, itu mengakibatkan korban berinisial NR (17) mengalami luka bacok.
Bahkan akibat luka berat pada bagian tangan kanan, korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.
"Pengakuan ke kita ini para pelajar tidak membacok korban namun hanya mengenai tas saja. Tapi kita masih dalami dulu mengenai kasus tawuran ini," kata Ganang.
Saat ini Polisi masih mendalami tawuran antarkelompok tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, tawuran tidak direncanakan karena para pelajar asal Jakarta Utara tersebut sengaja mencari lawan dengan menaiki motor.
Keempat pelajar yang masih berstatus saksi itu diamankan di Polsek Senen.
Jika terbukti sebagai tersangka dalam tawuran itu, mereka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat dan dikenai hukuman paling lama kurungan lima tahun penjara. **Fira
Berita Terkait :
- Dapat PHK, Rohman Satori 21 Tahun Kerja Tak Terima Pesangon PT Arvena Sepakat 0
- BNN Bali Benarkan Sita Hampir 1.000 Gram Kokain Dari Tangan 3 WNA0
- Kronologi Penikaman Oleh Pekerja Toserba Di Pekanbaru0
- Kemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi0
- KPK Beberkan Peran Media Dalam Pencegahan Korupsi Di Forum APEC0
_Black11.png)









