- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polrestabes Surabaya Bantah Tilang Pesepeda Motor Pakai Sendal Jepit

Polrestabes Surabaya menuturkan pesepeda motor ditilang karena pelanggaran kepemilikan SIM, bukan soal pakai sendal jepit. Ilustrasi.
Surabaya, VokalOnline.Com - Satlantas Polrestabes Surabaya membantah telah menilang seorang warga pengendara sepeda motor yang memakai sendal jepit.
Bantahan itu diutarakan Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Suud sebagai respons atas berita yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Kabar viral itu bermula dari seorang warganet di media sosial yang mengaku ditilang oleh polisi gara-gara memakai sandal jepit saat melintas menggunakan sepeda motor di bilangan Wonokromo, Surabaya.
Keluhan warganet berinisial I itu sebelumnya viral di media sosial Facebook. Ia menuliskan kekesalannya kepada polisi sembari menunjukkan foto surat tilang dan potret kakinya yang tengah memakai sandal jepit. Namun belakangan diketahui postingan itu telah dihapus.
"Tidak benar kalau itu terjadi di bawah Layang Wonokromo atau wilayah Polrestabes Surabaya," kata Suud, Kamis (16/6).
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, kode tilang yang diunggah I, bukanlah tilang yang ditindak oleh Polrestabes Surabaya ataupun Polda Jawa Timur, melainkan Polres Demak Jawa Tengah.
"Dari foto blangko tilang yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401, bisa diketahui TKP penindakan ada di Polres Demak, Polda Jawa Tengah ," ucapnya.
Selain itu, Suud menuturkan kode tilang yang tertera dalam unggahan I adalah yang dikenakan pada pelanggar kepemilikan SIM. Jadi, kata Suud, penilangan itu dipastikan bukan soal sandal jepit.
"Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit," ucapnya.
Atas kejadian ini, Suud pun berpesan agar masyarakat tak perlu takut terhadap penerapan ETLE. Ia juga menegaskan bahwa tak ada penilangan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit. Sebab hal itu hanyalah imbauan.
"Penerapan ETLE tidak usah ditakuti. Kalau kita tertib ya kita enggak akan kena [tilang]. Untuk sandal jepit, itu imbauan untuk safety riding, untuk keselamatan bersama," pungkas dia.**vol/jn
Berita Terkait :
- Shin Tae Yong Tolak Tinggalkan Timnas Indonesia Senior0
- Kim Jong Un Bagi-bagi Obat Pribadi untuk Lawan Wabah Misterius0
- Rocky Gerung: Jokowi Jenius Rangkul PAN, Sumbat Peluang Dukung Anies0
- Telkom Ingin NeuCentrIX Jadi Pusat Ekosistem Digital0
- Jaksa Agung dan Kemenkeu Buat Kerja Sama Berantas Pencucian Uang0
_Black11.png)









