- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Pungut Biaya Rapid Tes yang Seharusnya Gratis
Polda Riau Tahan Kadiskes Kepulauan Meranti

Kepala Dinas Kesehatan Kepulaun Meranti Misri Hasanto digiring penyidik Reskrimsus Polda Riau ke penjara. M Syukur
PEKANBARU (VOKALONLINE) - Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Misri Hastanto terpaksa menjalani hari-harinya di penjara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pria 52 tahun ini terjerat penyelewengan alat rapid tes antibodi Covid-19 yang merupakan hibah dari negara.
Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yang kedua adalah Pasal huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Hukuman paling lama hingga 7 tahun dan denda paling banyak Rp350 juta," kata Agung didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reskrimsus Komisaris Besar Ferry Irawan, Senin pagi, 20 September 2021.
Agung menyatakan kasus ini tak berhenti pada satu tersangka saja. Penyidikan terus digulirkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain di dinas tersebut.
"Tentu kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Agung.
Agung menjelaskan, penyelewengan alat rapid tes antibodi terungkap setelah Polda Riau mendapat informasi yang diterima oleh tersangka sebagai kepala dinas disalahgunakan.
Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.
"Ada 3.000 alat yang diberikan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ke yang bersangkutan diduga diselewengkan," kata Agung.
Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Agung, tersangka membuat laporan palsu terkait pengalokasian alat rapid tes antibodi. Hal ini dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
"Kemudian ada juga temuan alat rapid tes dari negara itu berada di klinik milik tersangka," tegas Agung. (syu)
Berita Terkait :
- Bank BJB Raih Pengelolaan LHKPN dan Finalis UPG Terbaik0
- BBKSDA Riau Obati Gajah Sakit dari Giam Siak Kecil0
- Warga Gugat Wali Kota Pekanbaru ke Pengadilan0
- Jaksa Berhak Minta Hakim Tetapkan Pendana Sebagai Tersangka0
- Polisi Cari Pendana Penyerangan Karyawan PT Langgam Harmuni0
_Black11.png)









