- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Renaldi Laporkan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap Dirinya ke Polsek Benai

Kuansing, VokalOnline.Com - Kepolisian Negara Republik Indonesia,Resort Kuantan Singingi,Sektor Benai menerima laporan dari seorang pemuda desa Talontam Benai,yang bernama Rinaldi Bin Jusmadi,atas penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya,Surat penerimaan laporan tertuang dengan No.Pol. STPL/04/VII/2022/Res Kuansing/Sek Benai. Laporan diterima oleh Kepala SPKT regu II,AIPDA P. Tambunan,SH.pada, Senin,(18/7/2022) malam WIB.
Renaldi didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Ujang Andi Nurwijaya,SH dan Ahmad Fhatony, SH,"Tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan,"Ujar Ahmad Fhatony,SH.kepada VokalOnline Selasa,19 Juli 2022 di Benai.
Kemudian, penasehat hukum Rinaldi mendorong Aparat Penegak Hukum agar cepat dalam mengusut tuntas kasus ini, tentunya ia berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama.
Kepala Kepolisian Sektor Benai,Iptu Donal Jhonson Tambunan,SH membenarkan adanya laporan tersebut,"Benar! ada pelaporan penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Rinaldi,hari ini lagi dimintai keterangan terhadap pelapor,"terang Kapolsek Benai kepada VokalOnline.Com
Menurut penasehat hukum Rinaldi, Ahmad Fathony, SH,"Diduga terlapor telah melanggar tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam pasal 170, 351 KUHP pidana,"tutup Ahmad Fathony,SH pria berkacamata lulusan Fakultas Hukum Unilak Riau.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Kapolsek Benai dan Anggotanya Lakukan Penindakan PETI di Aliran Sungai desa Tanjung Simandolak 0
- Ketua KASN Masyarakat Jangan Menggoda ASN Dengan Suap0
- KPK Panggil Kembali Istri Mardani Maming0
- Pegawai Kejati Riau Sumbangkan Puluhan Kantong Darah0
- HoA Antara PT CPI Dan SKK Migas (1) 0
_Black11.png)









