- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
- Polres Meranti Berhasil Ciduk Oknum Guru Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Pilkades Meranti 2026–2027 Digelar, Dinas PMD Ajak Warga Tak Takut Maju Jadi Kepala Desa
- Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi
- Kejari Meranti Kembali Gadangkan Program Jaksa Masuk Sekolah
Tak Pantas Sekretaris dan Bendahara PWI Riau Wartawan Tak Kopeten

VokalOnline.Com - Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Periode 2022-2027 yang menempatkan wartawan belum kompeten pada posisi Sektretaris dan Bendahara masih disorot berbagai kalangan. Kali ini, Anggota Dewan Kehormtan (DK) PWI Pusat Dhimam Abror angkat bicara.
Saat dihubungi melalui jalur pribadi whatsapp Sabtu (30/7/2022), Ustadz Abror, begitu biasa disapa mengatakan roh organisasi itu berada pada tiga pengurus inti yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB). Ketiganya harus saling menguatkan dan diisi oleh orang yang berpengalaman, berkompeten dan profesional di bidangnya.
"Roda sebuah organisasi terletak pada tiga pengurus inti yg sering disebut sebagai 'KSB', tiga posisi ini menjadi roh organisasi. Sekretaris bukan sekadar tukang catat, tapi dia menjalankan roda organisasi. Ibarat leher yg menyangga kepala, jadi harus bena-benar mempunyai pengalaman organisasi, memahami manajemen organisasi dan kompeten secara profesional," ucapnya.
Menurutnya, walau tidak ada aturan yang dilanggar untuk posisi Sekretaris dan Bendahara bagi wartawan non kompeten, namun seseorang yang menempati posisi tersebut, seharusnya memenuhi persyaratan kompetensi karena hal itu menjadi salah satu indikator profesionalitas.
"Memang tidak ada pelanggaran PD/PRT maupun pelanggaran kode perilaku wartawan (code of conduct), tetapi azas kepantasan sebaiknya dipertimbangkan," ungkanya seraya mengatakan hal tersebut merupakan pandangan pribadinya,
Seperti diberitakan sebelumnya, dilantiknya wartawan yang belum kompeten sebagai pengurus inti yakni Sekretaris dan Bendahara sangat disayangkan ditengah semangat peningkatan kualitas wartawan yang sedang menjadi program prioritas PWI.
Sekalipun dalam PD/PRT PWI memang tidak diatur persyaratan pengurus harus wartawan kompeten, kecuali untuk Ketua mesti UKW Utama.
Menurut H Yuki Chandra, salah seorang wartawan senior Riau, keputusan PWI Pusat meng-SK-kan pengurus harian yang non-kompeten itu kontra produktif dengan semangat PWI untuk merampungkan sertifikasi kompetensi wartawan. Sekaligus ini akan menjadi preseden bagi martabat organisasi wartawan tertua ini.
"Jelas ini sebuah sikap yang mencederai rasa keadilan bagi anggota PWI yang telah menjalani UKW," kritik Yuki Chandra, Pemimpin Redaksi Madaniy.com tersebut.
Yuki Chandra khawatir sikap inkonsistensi Ketua Umum Atal S Depari dan jajaran pengurus PWI Pusat akan semakin memperbanyak munculnya permasalahan keorganisasian PWI di berbagai Provinsi.
"Wajar jika belakangan ini terjadi permasalahan di daerah seperti Jambi, Sumbar dan Sulsel, karena mungkin Pengurus PWI Pusat tak serius membina daerah," kritik Yuki.
Berita Terkait :
- H. Asra Faber: Tahun Baru Islam Perkuat Ekonomi Umat, Jadikan Masjid Pusat Peradaban0
- Rakorsus Karhutla Gubri Kembali Perjuangkan Pegawai Honorer0
- Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang Minta Pengembalian 19 Ribu Hektare Lahan0
- Rapat Pengprov, Eko Pamuji Dikukuhkan Jadi Sekjen JMSI0
- Surat Terbuka untuk JMSI0
_Black11.png)









