- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru Dijual Mulai Senin Besok

VokalOnline.Com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membuka penjualan tiket KA untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap mulai Senin (7/11) besok atau H-45 keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan periode angkutan Nataru yang ditetapkan perseroan adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Tiket kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.Perusahaan membuka penjualan tiket KA Nataru lebih cepat dari biasanya, H-30 sebelum keberangkatan.
"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Joni dalam keterangan resmi, Minggu (6/11).
Ia juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," lanjut Joni.
Perusahaan juga masih menerapkan syarat naik KA sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Protokol kesehatan akan diterapkan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," ujarnya.**Syafira
Berita Terkait :
- TNI Bangun Tugu TMMD Ke-115 Kodim 0313/KPR0
- Peresmian BBM Satu Harga Serentak, 400 Penyalur Sudah Beroperasi0
- Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Lindungi Ekosistem Olahraga0
- Inflasi Terjaga di 5,71 Persen, Jaminan RI Bebas Krisis dan Resesi?0
- Suku Bunga The Fed Tekuk Rupiah Berlutut Nyaris ke Rp15.7000
_Black11.png)









