Asintel Kejati Riau Narasumber Peningkatan Manajemen BUMDes Kampar Kiri

Publisher Vol/Syu Daerah
01 Nov 2022, 19:24:04 WIB
Asintel Kejati Riau Narasumber Peningkatan Manajemen BUMDes Kampar Kiri

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau gencar melakukan sosialisasi Program Jaga Desa. Program ini diharap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat maupun perangkat desa terkait pengelolaan anggaran agar terhindar dari persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Program Jaga Desa kali ini dilaksanakan di Kantor Camat Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (1/11/2022). Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri.

Hadir dalam kegiatan itu, Camat H Marjanis, dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kampar. Adapun tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah 'Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa'.

Adapun tujuan pelatihan ini adalah dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan kapasitas Aparatur Perangkat Desa di bidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan begitu dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kecamatan Kampar Kiri dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas-tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

Dalam penyampaian, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana tersebut telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.

"Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa," sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Bambang menjelaskan, Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa. Yaitu, Kejaksaan berperan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum guna memberikan pengetahuan atau wawasan hukum kepada warga dan kepala desa.

Pemerintah Pusat, tambah Bambang, memberikan perhatian yang sangat besar kepada Pemerintah Desa. Itu dibuktikan dengan besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa.

"Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di desa-desa," kata Bambang.

Asintel Raharjo, lanjut Bambang, juga menyampaikan penyebab terjadinya penyalahgunaan dana desa. Yaitu, kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai pedoman, petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), khususnya pengadaan barang dan jasa, pengadministrasian laporan keuangan. Lalu, mark-up dan mark-down, double counting, pengurangan alokasi Dana Desa.

Misalnya dana desa dijadikan 'pundi-pundi' kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan penyelewengan aset desa," terang Bambang

Penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD," ujar Bambang.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment