- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Asintel Kejati Riau Narasumber Peningkatan Manajemen BUMDes Kampar Kiri

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau gencar melakukan sosialisasi Program Jaga Desa. Program ini diharap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat maupun perangkat desa terkait pengelolaan anggaran agar terhindar dari persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Program Jaga Desa kali ini dilaksanakan di Kantor Camat Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (1/11/2022). Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri.
Hadir dalam kegiatan itu, Camat H Marjanis, dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kampar. Adapun tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah 'Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa'.
Adapun tujuan pelatihan ini adalah dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan kapasitas Aparatur Perangkat Desa di bidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan begitu dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kecamatan Kampar Kiri dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas-tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Dalam penyampaian, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana tersebut telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.
"Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa," sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Bambang menjelaskan, Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa. Yaitu, Kejaksaan berperan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum guna memberikan pengetahuan atau wawasan hukum kepada warga dan kepala desa.
Pemerintah Pusat, tambah Bambang, memberikan perhatian yang sangat besar kepada Pemerintah Desa. Itu dibuktikan dengan besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa.
"Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di desa-desa," kata Bambang.
Asintel Raharjo, lanjut Bambang, juga menyampaikan penyebab terjadinya penyalahgunaan dana desa. Yaitu, kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai pedoman, petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), khususnya pengadaan barang dan jasa, pengadministrasian laporan keuangan. Lalu, mark-up dan mark-down, double counting, pengurangan alokasi Dana Desa.
Misalnya dana desa dijadikan 'pundi-pundi' kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan penyelewengan aset desa," terang Bambang
Penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD," ujar Bambang.***
Berita Terkait :
- Kamera BBKSDA Riau Rekam 2 Ekor Harimau Remaja, Begini Penampakannya0
- Pasutri di Bengkalis Bunuh dan Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi0
- Satgas TMMD Ke-115 Kebut Semenisasi Jalan Hingga 100 Persen0
- Sopir Transjakarta Kena Sanksi usai Tabrak Sanksi usai Tabrak Lansia hingga Tewas0
- Lakukan PHK Sepihak, PT Agro Sarimas Indonesia Dilaporkan ke Disnaker Inhil0
_Black11.png)









