- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
KAMMI Riau Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Siak 2011-2019

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Benang kusut Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Siak yang terjadi pada tahun (periode) 2011-2019 sukar untuk diungkap ke publik serta ditemukan pelakunya. Padahal, sudah ratusan saksi yang menjalani pemeriksaan, namun belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Melihat adanya dugaan-dugaan dan menghindari kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya, Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Wahyu Andrie Septyo memandang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan supervisi atau mengambil alih kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut, mengingat banyaknya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah yang berhasil diungkap KPK dan berakhir dibui.
"KAMMI Wilayah Riau mengecam keras tindakan oknum-oknum yang terlibat menggelapkan dan menikmati hasil korupsi anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, serta mendesak agar diusut secara tuntas dan dihukum seberat-beratnya. #RiauBebasKorupsi," kata Wahyu, Kamis (21/7/2022).
Disinyalir, katanya, ada dugaan keterlibatan Gubernur Riau Syamsuar yang tak lain merupakan Bupati Kabupaten Siak pada periode tersebut.
Lambannya proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) ini tentunya telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat serta kekhawatiran dan pelbagai macam. kecurigaan di mata publik.
"Temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau untuk anggaran Pemkab Siak tahun 2011, 2012, dan 2013, BPK telah menyatakan temuan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013," cakapnya.
Berdasarkan temuan BPK itu disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a tahun 2012.
Di mana hal tersebut menurut BPK mengakibatkan alokasi pemberian hibah tahun 2011, 2012, dan 2013 yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat berkurang sebesar Rp 56 miliar lebih.
Selain itu, BPK juga tegas menyatakan, setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah. Hingga pada LHP BPK tahun 2014 temuan serupa kembali muncul dan menjadi catatan BPK.
Dalam kecamannya, KAMMI wilayah Riau juga melakukan aksi dengan memasang spanduk di beberapa titik di Riau. (***)
Berita Terkait :
- Alhamdulillah Angka Kemiskinan Riau Menurun Dan Ekspor Meningkat0
- Dua alat berat di tangkap KPH Kesatuan Pengelolaan Hutan0
- TNTN Berencana Evakuasi Gajah Liar di Rantau Baru0
- Polres Pelalawan Tangkap 4 PNS DLHK Lakukan Pemerasan0
- Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dibantu oleh istrinya. IST0
_Black11.png)









