Kasus Proyek Gereja di Mimika, KPK Duga Ada Aturan Dikesampingkan

Publisher Vol/fit Nasional
08 Mar 2022, 15:53:58 WIB
Kasus Proyek Gereja di Mimika, KPK Duga Ada Aturan Dikesampingkan

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.


Jakarta,  VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aturan-aturan hukum yang dikesampingkan dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada dua saksi, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta yang diperiksa di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Senin (7/3).

"Dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Selasa (8/3).  dilansir dari cnn indonesia. Selain itu, KPK pada Senin (7/3) memanggil seorang saksi lain, yakni Julistiana dari pihak swasta/tim estimator PT Waringin Megah. Namun, saksi Julistiana tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali pemanggilannya.

Pada 4 November 2020, KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.**vol/jn

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment