- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
KPK Jebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin terkait Kasus Suap Kalapas
.jpg)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) .
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Hal itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus suap Wawan kepada Kalapas Sukamiskin terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3). dilansir dari cnn indonesia
Ali menjelaskan, eksekusi terhadap Wawan dilakukan KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
Tak hanya pidana badan, kata Ali, Wawan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelas Ali. Saat ini Wawan memang tengah menjalani vonis pengadilan dalam beberapa kasus di Lapas Sukamiskin.
Pertama, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Kedua, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012. **vol/jn
Berita Terkait :
- Aktivitas PT di Madina Ditutup Sementara Usai 58 Warga Keracunan Gas0
- Tiga Napi Rutan Bagansiapiapi Tipu Warga Jakarta0
- Harga Gas Eropa Melesat ke Rekor Tertinggi Akibat Rusia-Ukraina0
- AS Kirim 3,5 Juta Vaksin Covid Lagi ke RI: Total Sudah 32,3 Juta Dosis0
- Aksi Mahasiswa soal Minyak Goreng Langka di Makassar Berujung Ricuh0
_Black11.png)









