- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Diperiksa KPK di Kasus Bupati Probolinggo

KPK memeriksa Wibi Andrino, politikus Partai NasDem, di kasus suap Bupati Probolinggo .
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Wibi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan Gratifikasi untuk tersangka PTS dkk," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3). dilansir dari cnn indonesia. Ali menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Wibi, kata dia, ada lima saksi lainnya yang juga dipanggil untuk diperiksa di Polres Probolinggo Kota.
Adapun kelima saksi tersebut merupakan Pemimpin Bidang Operasional Bank BUMD Cabang Probolinggo, Kristina Katrin; Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Jurianto; dan PNS Kecamatan Tegal, Siwalan Leisa Citrapurnama. Kemudian Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Probolinggo, Juwono Praetijo Utomo; dan Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko.
Diketahui, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.**vol/jn
Berita Terkait :
- KPK Jebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin terkait Kasus Suap Kalapas 0
- Aktivitas PT di Madina Ditutup Sementara Usai 58 Warga Keracunan Gas0
- Tiga Napi Rutan Bagansiapiapi Tipu Warga Jakarta0
- Harga Gas Eropa Melesat ke Rekor Tertinggi Akibat Rusia-Ukraina0
- AS Kirim 3,5 Juta Vaksin Covid Lagi ke RI: Total Sudah 32,3 Juta Dosis0
_Black11.png)









