- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Majelis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Andi Putra

Bupati Kabupaten Kuantan Singingi non aktif Andi Putra setelah ditangkap KPK beberapa waktu lalu.
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Kuantan Singingi (non aktif) Andi Putra selama 5 tahun dan 7 bulan penjara. Politisi Golkar itu masih berpikir-pikir mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim Dahlan SH menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif satu dari penuntut umum KPK. Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda.
"Membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," tegas Dahlan, Rabu petang, 27 Juli 2022.
Dalam vonisnya, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Sebagian lagi dikembalikan kepada PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai penyuap Andi Putra.
Atas vonis ini, kuasa hukum Andi Putra, Dodi menyebut menghargai putusan hakim. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan Andi Putra, apakah mengajukan banding atau tidak.
"Semua tergantung Pak Andi, putusan hakim kami hargai," kata Dodi.
Sementara Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir mengajukan banding, meskipun vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan. Apalagi hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politik Andi Putra.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing itu dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain penjara, JPU KPK juga menuntut Andi membayar denda Rp400 juta. Jika tak dibayar, Andi diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.
Tak hanya denda, Andi juga dituntut mengembalikan uang Rp500 juta. Uang pengganti itu merupakan pemberian dari PT Adimulia Agrolestari (AA) yang mengurus perpanjangan izin perkebunan.
"Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun," kata JPU.
Selain pidana, JPU juga menyasar hak politik Bupati Kuansing itu. Jaksa ingin hakim mencabut hak politik, baik dipilih ataupun memilih, Andi Putra selama 5 tahun.
"Lima tahun usai terdakwa menjalani hukuman pidana," tegas JPU dalam tuntutannya dua pekan lalu.
Suap berawal Ketika PT AA ingin memperpanjang hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Kuansing. Singkat cerita, Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA meminta Sudarso (berkas terpisah) mengurus perpanjangan.
Surat permohonan perpanjangan HGU PT AA tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang. Kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam prosesnya, ada permintaan uang Rp2 miliar dari Andi Putra. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso diduga menyerahkan uang Rp500 juta kepada Andi Putra sebagai tanda jadi.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR. (syu)
Berita Terkait :
- Cinta tak Direstui Berujung Maut0
- Dapat PHK, Rohman Satori 21 Tahun Kerja Tak Terima Pesangon PT Arvena Sepakat 0
- Jelang Agustus, Kapolres Kuansing Ngopi Bareng Pagi Dengan Insan Pers0
- Mantan Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Kasus Suap0
- Polres Kuansing Limpahkan Tersangka beserta Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuansing0
_Black11.png)









