- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Penyidik koneksitas Fokus Sidik Kontrak Navayo Perkara Satelit Kemhan

Jakarta, VokalOnline.Com - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung mulai fokus penyidikan kontrak Navayo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
“Senin (4/7) kemarin tim penyidik bersama tim ahli melakukan pemeriksaan barang-barang berkas impor pengadaan user terminal atau ground segment Satelit 123 derajat BT yang dikerjakan Navayo International AG di Kementerian Pertahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 juncto PRINT-04/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Penyidikan ini dilakukan Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri atas penyidik Puspom TNI, Oditurat dan Kejaksaan.
Menurut dia, keberadaan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan terjadi pada rentang tahun 2012 sampai dengan 2021.
“Hasil penyidikan sejauh ini masih dilakukan penelitian dan pendalaman oleh tim ahli terkait spesifikasi teknis, dokumen barang, prosedur impor masuknya barang ke Indonesia dan aspek lainnya untuk memperkuat pembuktian dengan tindak pidana tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021, Rabu lalu (15/6).
Ketiga tersangka terdiri atas satu orang TNI dan dua sipil, yakni Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku bekas direktur jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar, dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna.
Penyidik menilai ketiga tersangka telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 500,579 miliar yang berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **Fira
Berita Terkait :
- Presiden Pimpin Upacara HUT Ke-76 Bhayangkara Di Semarang0
- KPK Dalami Pengetahuan Dua Saksi Soal Aset Milik Richard Louhenapessy0
- Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata0
- Kajati Riau Resmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Siak0
- KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang0
_Black11.png)









