- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polisi Terus Usut Kelalaian Abdurrab Terkait Klaster Covid-19

Pemeriksaan saksi terkait klaster Covid-19 di Pesantren Abdurrab Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah dokumen dari Pesantren Abdurrab Pekanbaru. Ini terkait dugaan kelalaian pengelola sekolah bersistem Islamic Boarding School sehingga ratusan peserta didik di sana terpapar Covid-19.
Dokumen tersebut sudah dibawa ke Polda Riau. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini ditemukan tindak pidana sehingga bisa naik ke penyidikan.
"Untuk saat ini masih penyelidikan dulu, masih pemeriksaan saksi," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Kamis petang, 2 Desember 2021.
Sudah banyak pihak dari Abdurrab yang telah diminta keterangan terkait munculnya klaster Covid-19 ini. Di antaranya kepala sekolah sekolah menengah atas dan kepala sekolah menengah pertama.
"Ada juga koordinator sekuriti diminta keterangan dan pegawai dari dinas kesehatan," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, dasar pemeriksaan di Pesantren Abdurrab adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya UU Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Keputusan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional.
Menurut Sunarto, pemeriksaan pihak sekolah dan pengumpulan bukti lainnya untuk membuktikan unsur pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Yaitu unsur kelalaian sehingga terjadinya ratusan siswa di sana terpapar Covid-19," jelas Sunarto.
Sebelumnya, pihak sekolah Abdurrab diduga menghalangi petugas saat Covid-19 pertama kali terdeteksi di sana. Petugas medis yang ingin mengevakuasi siswa mendapat rintangan.
Sejumlah orang di sekolah, tidak diketahui pasti apakah sekuriti atau pengelola, menghalangi jalur ambulan. Jalan keluar sekolah dipalang dengan kayu sehingga evakuasi tidak bisa dilakukan.
Akibatnya, kasus konfirmasi yang awalnya puluhan menjadi ratusan. Bahkan ada orang tua mendapat izin membawa siswa terkonfirmasi Covid-19 pulang ke rumah.
Hingga kini, sudah ada 127 orang di sekolah itu terpapar Covid-19. Jumlah itu terdiri dari ratusan siswa dan belajar tenaga pendidik.
Apakah kasus ini diusut karena perlawanan ini, Sunarto menyebut penyidik masih mendalaminya.
"Dalam UU tentang Wabah Penyakit diatur bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah bisa dipidana paling lama setahun dan denda Rp1 juta," kata Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Petani Nyatakan RAK di Hotel Berbintang Adalah Ilegal0
- Sungai Kopu Desa Tanjung Kampar Juara 2 API Award 0
- Bupati Afrizal Terima DIPA dan Dana Transfer dari Gubernur0
- Langkah Riau Antisipasi Varian Omicron0
- Korban Pelecehan Syafri Harto Kirim Surat ke Nadiem, Ini Isinya0
_Black11.png)









